Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Bupati Kukar Gunakan Hak Pilih di TPS 22 Jalan Arwana, Tenggarong
    19 Apr 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kutai Kartanegara menggunakan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22. Bupati Kukar Edi Damansyah bersama keluarga menggunakan hak pilih nya di TPS yang terletak di Jalan Arwana Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong pada hari Sabtu, 19 April 2025. 


    Baca Juga : Wamendagri Dorong Sinkronisasi Kopdes Merah Putih dalam Perencanaan Daerah

    Bupati Kukar beserta keluarga datang ke TPS tersebut pada pukul 10.00 WITA dan mengikuti seluruh tahapan pemungutan suara sesuai prosedur. Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar yang telah berpartisipasi dalam PSU. 

    "Alhamdulillah cuaca hari ini baik dan cerah.  Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar yang hari ini datang ke TPS di tempat domisili masing-masing untuk menggunakan hak suaranya," ujarnya.


    Baca Juga : Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025

    Ditekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung. "Saya berharap agenda demokrasi ini berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat harus ditingkatkan. Yang paling utama adalah menjaga ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan kondusivitas di daerah kita, Kabupaten Kukar," lanjutnya.

    Bupati Kukar juga mengimbau masyarakat untuk tidak golput dan menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing. "Saya tidak mau berspekulasi soal hasil, namun saya berharap partisipasi masyarakat datang ke TPS itu yang paling utama. Pilih saja sesuai hati nurani," pungkasnya.


    Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS

    Ketua KPPS TPS 22 di Jalan Arwana Tenggarong, Romi menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan PSU sejak ditetapkan sebagai anggota KPPS pada 14 April 2025. "Kami sudah mulai bekerja sejak tanggal 14, termasuk mengikuti bimbingan teknis dan pengambilan sumpah janji oleh tim dari KPU. Setelah itu, kami mempersiapkan perlengkapan seperti tenda, kursi, meja, dan lainnya untuk kelancaran proses pencoblosan ulang," jelasnya.

    Ketua KPPS TPS 22 Jalan Arwana menambahkan bahwa prosedur pada PSU tidak mengalami perubahan signifikan dibanding pemilihan sebelumnya. "Prosedur tetap sama seperti pemilihan pada 27 November 2024 yang lalu. Jumlah pemilih tetap, tidak ada penambahan DPK, dan logistik pun sesuai dengan data yang telah ditetapkan sebelumnya," tambahnya.

    Terkait partisipasi pemilih, Romi berharap tingkat kehadiran warga bisa meningkat dari pemilihan sebelumnya yang tercatat mencapai 75 persen. "Kami sudah mengimbau masyarakat sejak pembagian undangan untuk datang dan mencoblos. Mudah-mudahan partisipasi kali ini bisa naik dari tahun lalu," harapnya.



    #psukukar2025

    #pilkadakukar

    #demokrasikukar

    #suararakyat

    #pilkadadamai

    #gunakanhakpilih

    #kukarmemilih

    #bupatikukar

    #tps22arwana

    #partisipasipemilih

    #ayoketps

    #jangangolput


    Wamendagri Dorong Sinkronisasi Kopdes Merah Putih dalam Perencanaan Daerah
    19 Apr 2025

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Photografer : Istimewa

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Penegasan ini disampaikannya saat menghadiri sosialisasi lanjutan pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di kantor Kementrian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada hari Kamis, 17 April 2025 di Jakarta.

    Baca Juga : Dukung Pembelajaran Digital, SMPN 1 Marangkayu Bagikan 210 Chromebook

    Acara ini dibuka oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan dan dipandu oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Turut hadir pula sejumlah pejabat lintas kementerian, termasuk Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) RI Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) RI Didit Herdiawan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS

    Pada kesempatan itu, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa penyelarasan program koperasi desa ke dalam dokumen perencanaan hingga level desa, sangat krusial demi menjamin kelangsungan dan dukungan anggaran. Disampaikannya bahwa Kemendagri RI telah menyiapkan sejumlah langkah teknis termasuk template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih.

    "Perkada ini akan mengatur kewenangan, ruang lingkup penyelenggaraan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, pengawasan, hingga pendanaan," jelasnya.

    Lebih lanjut, Wamendagri juga mendorong opsi pendanaan yang bersumber dari pemanfaatan aset negara dan aset daerah yang selama ini belum optimal untuk mempercepat pendirian koperasi. Menurutnya pendekatan yang digunakan tidak harus membangun dari awal, tapi bisa melalui revitalisasi aset yang ada.

    Untuk mempercepat realisasi, Kemendagri RI akan segera mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Daerah sebagai panduan pelaksanaan teknis di lapangan. "Surat Edaran Mendagri tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini akan segera diedarkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan pentingnya penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai proses utama dalam pendirian koperasi desa. Di harapkannya seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam forum tersebut, termasuk petani, nelayan, tenaga kesehatan, perempuan, pemuda, dan pendamping desa.

    "Dengan kolaborasi berbagai pihak dan dukungan kementerian, program Kopdes Merah Putih akan terwujud di berbagai daerah. Dengan potensi yang dimiliki dari berbagai kementerian, kita optimis bisa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” pungkasnya.



    #koperasidesamerahputih

    #pembangunandesa

    #perencanaandaerah

    #sinergipemerintah

    #musyawarahdesa

    #pemberdayaanmasyarakat

    #kemendagri

    #koperasinasional

    #ekonomikerakyatan


    Dukung Pembelajaran Digital, SMPN 1 Marangkayu Bagikan 210 Chromebook
    17 Apr 2025

    Penulis: Sephia Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Istimewa 

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli)


    Sebanyak 210 unit perangkat pembelajaran berupa Chromebook dibagikan kepada siswa-siswi kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Marangkayu pada Rabu, 16 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Marangkayu adalah bagian dari upaya mendukung transformasi digital dalam proses belajar mengajar di sekolah.


    Baca Juga : Kemenkes: Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jemaah Haji 2025

    Penyerahan perangkat ini dihadiri Camat Marangkayu A. R. Ambo Dalle, Kepala Desa Sebuntal Herman, Ketua BPD Desa Sebuntal M. Arsyad, serta Plt. Kepala SMP Negeri 1 Marangkayu Hadi Audah. Dalam sambutannya Plt. Kepala SMP Negeri 1 Marangkayu Hadi Audah menyampaikan bahwa seluruh perangkat yang dibagikan akan digunakan di lingkungan sekolah maupun di rumah oleh siswa dan guru.

    “Chromebook ini akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sehari-hari di sekolah, sekaligus menjadi sarana bagi siswa untuk belajar secara mandiri di rumah,” ujarnya. Diharapkannya dengan dukungan fasilitas tersebut, proses belajar mengajar bisa berlangsung lebih interaktif dan efektif.


    Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS

    Camat Marangkayu A. R. Ambo Dalle menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pihak sekolah. “Pendidikan berbasis teknologi adalah kebutuhan hari ini. Dengan dukungan perangkat seperti ini, kita berharap anak-anak kita bisa lebih siap menghadapi tantangan jaman digital,” katanya.

    Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan orang tua. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penggunaan Chromebook akan dibarengi dengan pengawasan serta pelatihan teknis kepada guru dan siswa. Tujuannya agar perangkat tersebut dapat digunakan secara maksimal dan bertanggung jawab.



    #pendidikandigital

    #teknologiuntukpendidikan

    #sekolahdigital

    #chromebookuntuksiswa

    #belajardenganteknologi

    #inovasipendidikan


    Kemenkes: Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jemaah Haji 2025
    17 Apr 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Ilustrasi: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan bahwa istitha’ah kesehatan mengacu pada 3 aspek penting yang terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Hal ini disampaikan dalam Pelatihan Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Tahun 2025/1446 H yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 9 April 2025.


    Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS

    Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan jemaah haji Tahun 2025/1446 H selama menunaikan rukun Islam kelima. Untuk itu para calon jemaah haji diwajibkan harus memenuhi syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan sebelum dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ketentuan merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.

    Syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan didasarkan pada beberapa kriteria. Pertama adalah aspek kemampuan secara fisik dan mental. Artinya jemaah haji dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta menjalankan rangkaian ibadah haji. Aspek kedua adalah adanya udzur syar’i, yaitu kondisi kesehatan tertentu yang secara syariat membolehkan ibadah haji ditunda atau dibadalkan oleh orang lain. Aspek ketiga adalah kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin keberangkatan kepada calon jemaah atas dasar pertimbangan medis dan syar’i.


    Baca Juga : Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025

    “Dalam pelaksanaan ibadah haji diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kendala kesehatan yang berat atau kronis seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau sedang hamil, disarankan untuk menunda atau melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri (membadalkan haji),” ujarnya. 

    Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan calon jemaah benar-benar mampu menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal.

    Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan standar kesehatan bagi jemaah yang akan memasuki wilayahnya pada musim haji 1446 H. Setiap jemaah wajib terbebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisiknya.

    Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria di antaranya adalah gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus, sirosis hati dengan tanda gagal fungsi. Selain itu jamaah haji harus bebas dari gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif, demensia pada lansia, kehamilan, penyakit menular aktif, serta kanker yang sedang dalam kemoterapi.



    #haji2025

    #istithaahkesehatan

    #kesehatanjemaahhaji

    #syaratnaikhaji

    #bipih2025

    #sehatsebelumberhaji

    #kemenkesri

    #kemenagri

    #yukcekkesehatan

    #hajitanparagu


    Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS
    17 Apr 2025

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Photografer : Humas Polres Kukar

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra memimpin Apel Penerimaan Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dan Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan tersebut berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025. Kegiatan apel berlangsung di halaman Mako Polres Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, di Tenggarong, hari Rabu, 16 April 2025. 


    Baca Juga : Jelang Pelaksanaan PSU, Panwas Kecamatan Marangkayu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan untuk PKD dan PTPS

    Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kukar KOMPOL M. Aldy Harja Satya, para pejabat utama Polres Kukar, perwira dan bintara Polres Kukar, serta 100 personel BKO dari Polda Kaltim. Selain itu 2 kompi Brimob dan 2 kompi Samapta dari Polda Kaltim juga terlibat dalam pengamanan.


    Baca Juga : Asisten III Setdakab Kukar Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM

    Dalam amanatnya, Kapolres Kukar menjelaskan bahwa PSU Pilkada Kukar digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, maka PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, yakni hingga 24 April 2025.


    Baca Juga : Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025

    PSU akan berlangsung di seluruh wilayah Kukar yang terdiri dari 20 kecamatan, 237 desa, dan melibatkan 1.301 TPS. Sebanyak 572 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 472 personel Polres Kukar dan 100 personel BKO Polda Kaltim. Selain itu, Polres Kukar juga menyiapkan 4 kompi pasukan tambahan dari Brimob dan Samapta Polda Kaltim untuk memperkuat pengamanan.

    Saat ini Kukar telah memasuki masa tenang yang berlangsung dari 16 hingga 18 April 2025. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan secara serentak pada Sabtu, 19 April 2025. Kapolres Kukar menekankan bahwa partisipasi masyarakat serta suasana yang kondusif merupakan indikator keberhasilan Pilkada.

    AKBP Dody Surya Putra juga mengingatkan personel pengamanan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama pelaksanaan PSU, mulai dari protes warga yang tidak terdaftar, sabotase, hingga kampanye negatif dan aksi provokasi. Ditekankannya tentang pentingnya netralitas, profesionalisme, sinergi dengan TNI, Linmas, tokoh masyarakat, serta menjaga komunikasi aktif dengan seluruh unsur penyelenggara Pilkada.

    “Saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

    Usai pelaksanaan apel, seluruh peserta langsung diberangkatkan menuju lokasi TPS sesuai dengan ploting tugas masing-masing untuk melaksanakan pengamanan PSU.


    #psupilkadakukar2025

    #pengamananpsu

    #polreskukar

    #pilkadaaman

    #netralitaspolri

    #tnipolrisiaga

    #pilkadadamai

    #apelpengamanantps

    #kukarmengawaldemokrasi

    #pilkadaulangkukar

    #sinergipengamananpsu

    #demokrasikondusif

    #kapolreskukar


    Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025
    16 Apr 2025

    Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan).

    Fotografer: Istimewa

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Instruksi Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-6440/ADBANG/BANG.II/903/12/2025 Tentang Pengendalian  Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Instruksi Bupati tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong pada 22 Januari 2025. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, BLUD, BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Baca Juga : Berdayakan Perempuan dan Integrasi Budaya dalam Pendidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Ikuti WEC 2025

    Regulasi tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari regulasi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk untuk memberi panduan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.




    Selengkapnya : 

    https://drive.google.com/file/d/1BEY4LSOvRH8jjWRUzP-vouqlEwcNAIo1/view


    #apbd2025kukar 

    #instruksibupatikukar

    #transparansianggaran 

    #efisiensibelanja 

    #banggabuatanindonesia

    #kukarcegahkorupsi 

    #digitalisasianggaran


    Berdayakan Perempuan dan Integrasi Budaya dalam Pendidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Ikuti WEC 2025
    16 Apr 2025

    Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Istimewa

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI mengikuti Konferensi Women Empowerment Conference (WEC) 2025. Kegiatan dengan tema "Unlock Our Potential in Culture and Education : Preserving Heritage, Sustaining the Future” tersebut berlangsung di Ballroom Westin Hotel Jakarta pada hari Senin, 14 April 2025.

    Direktur Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan Karlisa Priandana menjadi panelis mewakili Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Karlisa Priandana dalam paparannya menekankan pentingnya pengiintegrasian warisan budaya dalam sistem pendidikan. Hal tersebut diwujudkan dengan menciptakan kurikulum yang bersifat partisipatif, mengintegrasikan riset dengan budaya dan kearifan lokal, membangun simbiosis pengetahuan modern dengan kearifan lokal, dan menyertakan budaya lokal dalam kurikulum dengan bahasa yang mudah dipahami oleh generasi muda.

    “Pentingnya partisipasi aktif mahasiswa melalui praktik dalam pembelajaran agar proses belajar lebih menarik, mudah diingat hingga lulus, dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Perlunya integrasi antara riset serta ilmu modern dengan budaya dan kearifan lokal, karena banyak aspek pengetahuan modern yang berakar pada nilai-nilai lokal Indonesia. Penggalian lebih lanjut terhadap hal ini dinilai mampu menumbuhkan apresiasi generasi muda terhadap budaya bangsa,” ujarnya.

    Disorotinya tentang banyaknya perempuan yang berhenti dari pekerjaannya ketika mulai berkeluarga, terutama di bidang riset, dan mengajak perempuan untuk saling mendukung agar bisa berkembang bersama. “Penelitian menunjukkan bahwa jumlah early-career women scientist hampir setara jumlahnya dengan laki-laki. Namun, ketika memasuki tahap mid-career, tingkat pengunduran diri perempuan meningkat tajam. Masa mid-career ini sering kali bertepatan dengan fase kehidupan di mana perempuan mulai membina keluarga, menikah, atau memiliki anak, yang kemudian mendorong mereka untuk meninggalkan dunia kerja,” tuturnya. 

    Disampaikannya bahwa peran ganda perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pekerja justru bisa menjadi sebuah keuntungan. “Ketika mengalami stres di tempat kerja, kita bisa sejenak mengalihkan perhatian dengan bermain bersama anak dan menghabiskan waktu dengan keluarga. Sebaliknya, saat merasa tertekan di rumah, kita bisa fokus dulu pada pekerjaan di kantor sebagai bentuk pelarian yang produktif,” ungkapnya.

    WEC 2025 yang diselenggarakan oleh PT. Mustika Ratu Tbk. tersebut dihadiri oleh para profesional, pengusaha, akademisi, serta para aktivis yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan perempuan untuk berbagi inspirasi, pengetahuan, dan strategi pemberdayaan. Pihak Panitia WEC Kusuma Ida Anjani berharap konferensi ini bisa memperkuat jejaring antar perempuan serta menambah koneksi.



    #diktisaintek

    #wec2025

    #budayadalampendidikan

    #pendidikanuntukgenerasimuda

    #pemberdayaanperempuan

    #perempuanberkarya

    #empowerwomen

    #pentingsaintek


    Jelang Pelaksanaan PSU, Panwas Kecamatan Marangkayu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan untuk PKD dan PTPS
    16 Apr 2025

    Penulis: Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan 5)

    Fotografer: Tim Peliputan, Konten Kreator, dan Video Editor Diskominfo

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Marangkayu menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)..

    Bimtek tersebut dibuka oleh Camat Marangkayu, A. R. Ambo Dalle pada hari Selasa, 15 April 2025 di Gedung BPU Kantor Camat Marangkayu. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kapolsek Marangkayu, Danposramil Marangkayu, Ketua PPK Kecamatan Marangkayu, para PKD, serta seluruh jajaran PTPS Kecamatan Marangkayu.


    Baca Juga : Asisten III Setdakab Kukar Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM

    Dalam sambutannya Camat Marangkayu berharap agar para pengawas pemilihan, baik PKD maupun PTPS, dapat menjalankan tugas pengawasan pada PSU dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab. “Saya harap para pengawas dapat terus menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh unsur penyelenggara pemilu serta aparat keamanan. Dengan sinergi tersebut, proses pemungutan dan perhitungan suara nantinya bisa berjalan aman, lancar, dan transparan,” harapnya. 


    Baca Juga : Kemendagri RI Dorong 4 Langkah Strategis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

    Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis pengawasan, termasuk tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan alat kerja pengawasan agar proses pengawasan dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.

    Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WITA hingga selesai dengan materi yang disampaikan oleh jajaran Panwaslu dan narasumber terkait. Dalam kegiatan tersebut berlangsung sesi diskusi teknis untuk memastikan seluruh pengawas memahami perannya masing-masing dalam menyukseskan PSU mendatang.




    #bimtekpengawasan2025

    #psu2024

    #pengawaspemilu

    #pkddanptps

    #panwaslumarangkayu

    #pemilubersih

    #pengawasanpemilu

    #bawaslukutaikartanegara

    #pemilutransparan

    #marangkayuawasipemilu


    Asisten III Setdakab Kukar Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM
    16 Apr 2025

    Penulis/ Fotografer: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan 1)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto menyerahkan sertifikat halal kepada 34 pelaku usaha UMKM yang berada di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BUMN Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa, 15 April 2025. Hadir dalam event tersebut Pejabat dan Staf Rumah BUMN Kukar, Pelaku Usaha UMKM, dan tamu undangan.

    Asisten III Kukar Dafip Haryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2021–2026, yakni “mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.”


    Baca Juga : Kemendagri RI Dorong 4 Langkah Strategis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

    “Salah satunya ditujukan untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk.  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tanggung jawab untuk mendukung penguatan kelembagaan, pengembangan, dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah,” ujarnya.


    Baca Juga : Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024

    Dijelaskannya bahwa dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM akan memiliki peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional, khususnya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, dan beberapa negara di Afrika. “Di Indonesia sendiri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat Islam. Ini akan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen Muslim dalam memilih produk UMKM,” jelasnya.

     Ditambahkannya bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada bahan baku, namun juga mencakup proses produksi dan kebersihan lingkungan usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan para pelaku UMKM dalam menjaga kualitas produknya. “Sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen, tapi merupakan wujud komitmen semua pihak dalam menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip kehalalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya umat Muslim,” tegasnya.


    Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat dan Mandiri, NFA Dorong Percepatan Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

    Asisten III Kukar juga memberikan apresiasi kepada seluruh pelaku UMKM yang telah mengikuti proses sertifikasi dari awal hingga akhir. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa UMKM di Kukar terus berkembang menuju arah yang lebih profesional, tertib, dan kompetitif. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung kelancaran program sertifikasi halal ini, mulai dari lembaga pendamping, instansi pemerintah hingga para mitra lainnya,” pungkasnya.



    #umkm

    #sertifikathalal

    #pelakuumkm

    #bumntenggarong

    #bumnindonesia

    #diskominfokukar

    #kukarkab_official


    Kemendagri RI Dorong 4 Langkah Strategis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
    16 Apr 2025

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Photografer : Istimewa

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat lokal, Pemerintah Republik Indonesia terus mengakselerasi strategi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di setiap daerah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi lanjutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berlangsung pada hari Selasa, 15 April 2025 di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta. 


    Baca Juga : Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024

    Event tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah wakil menteri dari lintas kementerian seperti Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Wamenkop Ferry Juliantono, Wamen KP Didit Herdiawan, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia.


    Baca Juga : Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memaparkan 4 langkah strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung agenda tersebut.

    “Kami mendorong seluruh Kepala Daerah untuk aktif memfasilitasi pembentukan koperasi. Ini menjadi mandat yang penting agar gerakan ini berjalan merata,” ungkapnya. Disampaikannya Kemendagri RI pertama akan memaksimalkan koordinasi dengan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan. 

     Kemendagri RI juga akan memberikan pendampingan teknis melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Wakil Wamendagri RI Bima juga menegaskan perlunya pembentukan koperasi percontohan atau champion sebagai model awal implementasi. Kemudian desa yang sudah siap selanjutnya akan menjadi titik awal peluncuran program tersebut.

    “Sesuai harapan Pak Menko [Pangan], kami akan mempercepat pembentukan prototype. Jadi kita pilih beberapa potensi champion yang sudah siap, sama seperti MBG,” ujarnya. Upaya lainnya adalah menyelaraskan program koperasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan RPJMD, agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. 

    Langkah berikutnya Kemendagri juga akan menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan untuk memastikan arah kebijakan tetap sesuai dengan target nasional.

    Lebih lanjut, Wakil Wamendagri Bima juga menyoroti potensi besar yang dimiliki koperasi di indonesia. 


    Baca Juga : Pemerintah RI Dorong Migrasi Nasional ke E-SIMs

    “Ini adalah potensi yang harus kita identifikasi lagi, mana yang aktif dan mana yang tidak,” ungkapnya. Demi mendukung implementasi ini, Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis, mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah terkait, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan. 

    Terakhir, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran sebagai acuan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pendirian koperasi, serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. “Kami siap tancap gas untuk menyiapkan titik-titik pilot project yang bisa jadi model awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih” tutupnya.

    Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi dengan rincian sekitar 5.297 merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), sementara sisanya merupakan koperasi non-KUD seperti koperasi simpan pinjam, serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.


    #koperasidesamerahputih

    #ekonomikerakyatan

    #kemendagri

    #wamendagri

    #bimaaryasugiarto

    #inpres9tahun2025

    #pembangunandesa

    #koperasiindonesia

    #desamaju

    #sinergipemerintahdaerah

    #akselerasikoperasi


    Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024
    16 Apr 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: istimewa

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Tahun 2024. SE tersebut diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 dengan maksud untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kukar dalam SE ditetapkan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekaligus ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. 

    Baca Juga : Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran

    SE tersebut ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan dan Badan Usaha/BUMN/BUMD, Rektor, Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kutai Kartanegara diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari PSU. 

    Baca Juga : Wamen Dalam Negeri RI Apresiasi Kesiapan Pemda Laksanakan PSU

    Perangkat Daerah yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan satuan kerja sejenis, diminta mengatur penugasan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

    Bupati Kukar menginstruksikan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut pekerja tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar hak pilih tetap dapat digunakan, dan pekerja yang bekerja di hari libur itu berhak atas upah lembur serta hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

     Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat dan Mandiri, NFA Dorong Percepatan Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

    Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pengusaha, dan pelaku usaha juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerjanya masing-masing.






    #psukukar2025

    #pilkadaulangkukar

    #hariliburpemilu

    #gunakanhakpilihmu

    #kukarmemilihlagi

    #pemiludamai2025

    #ayoketps 

    #suratedaranbupati

    #pilkadakukar2024


    Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran
    16 Apr 2025

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Rapat Reviu Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online berlangsung pada hari Rabu, 16 April 2025 bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara. Pertemuan tersebut membahas persiapan dan pembaruan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025, yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).


    Baca Juga : Bupati Kukar Edi Damansyah Ikuti Gowes Fun Kukar Idaman 2025

    Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah perubahan signifikan dalam sistem dibahas oleh Tim IT, Tim SPMB, serta perwakilan dari jenjang SD dan SMP. Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi diberlakukannya tag lokasi saat pendaftaran, serta peningkatan aksesibilitas pra-pendaftaran melalui satu tautan di perangkat seluler. 

    Selain itu, fitur tambahan berupa kolom komentar pada hasil pra-pendaftaran juga ditambahkan agar pemohon bisa menyampaikan alasan jika tidak sesuai kriteria. Pada jenjang SMP, terdapat pengelompokan ulang jalur pendaftaran dari 3 menjadi 4 kategori, meskipun substansi tetap sama. Jumlah rombongan belajar pun bertambah dari 32 menjadi 34 kelas, seperti di SMPN 1 Tenggarong yang kini siap menampung hingga 140 siswa. Rapat tersebut juga membahas jalur afirmasi pun akan diperluas untuk anak-anak berkebutuhan khusus dan dari keluarga tidak mampu.


    Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat dan Mandiri, NFA Dorong Percepatan Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

    Sosialisasi SPMB untuk jenjang SMP dijadwalkan pada 6 Mei 2025 dan akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran 2 hari setelahnya. Sementara untuk jenjang SD, waktu sosialisasi masih akan ditentukan dan diperkirakan akan melibatkan lebih banyak peserta.

    Seluruh pengembangan dan finalisasi sistem ditargetkan rampung sebelum awal Mei 2025 untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SPMB. Koordinasi antar tim akan terus dilakukan agar sistem baru ini berjalan sesuai rencana.


    #spmb2025

    #ppdbonline

    #diskominfokukar

    #dinaspendidikankukar

    #ppdbkukar2025

    #rapatteknisspmb

    #pendaftaransiswabaru


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 50
    • 51
    • 52
    • 53
    • 54
    • 55
    • 56
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar