Penulis: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Pengadilan Agama Tenggarong
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Balai Sidang Pengadilan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dibuka di 2 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Kota Bangun. Pembukaan balai sidang ini berlangsung pada pada hari Senin, 3 November 2025. Sebelumnya beberapa balai sidang di Kabupaten Kutai Kartanegara sempat dinonaktifkan karena keterbatasan anggaran. Dengan kerjasama dengan pihak Pemkab Kukar, balai sidang yang sebelumnya ditutup, kembali dibuka dan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa pembukaan balai sidang di 2 kecamatan tersebut merupakan langkah Pengadilan Agama Tenggarong dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan utama di Tenggarong.
Disampaikan melalui balai sidang, masyarakat dapat mengajukan berbagai perkara perdata keagamaan, termasuk perkara perceraian, nafkah, dan hak asuh anak, tanpa harus menempuh jarak jauh menuju pusat kota. Pembukaan balai sidang ini diharapkan dapat mempermudah akses keadilan dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Balai sidang juga berfungsi untuk memberikan bimbingan dan pemahaman hukum kepada pasangan yang telah bercerai, khususnya mengenai 4 hak istri pasca perceraian, yaitu nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan hak asuh anak,” ujarnya.
Humas PA Tenggarong menjelaskan bahwa nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yakni sekitar 3 bulan setelah perceraian. Mut’ah adalah pemberian mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghargaan dan penghiburan atas berakhirnya ikatan perkawinan, yang dapat berupa uang atau barang.

Nafkah madhiyah ialah nafkah yang belum sempat ditunaikan oleh suami kepada istri dan anak selama masa perkawinan. Sedangkan hak asuh anak diberikan kepada ibu untuk memelihara anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun. Tujuannya agar anak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang memadai.
Humas PA Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa pembukaan balai sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tenggarong dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pasca perceraian, serta mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau.
“Dengan dibukanya kembali balai sidang di 2 kecamatan ini, diharapkan masyarakat sekitar Muara Jawa dan Kota Bangun dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum yang adil dan transparan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat Kota Tenggarong,” pungkasnya.
#balaisidangpatenggarong #pengadilanagamatenggarong #pelayananhukumdekatmasyarakat #akseskeadilanuntuksemua #pelayananhukumterjangkau #balaisidangmuarajawa #balaisidangkotabangun #inovasipelayananperadilan #keadilanbagimasyarakatdaerah #kukarberinovasi #mendekatkanpelayananhukum #hakistripascacerai #pemahamanhukumkeluarga #keadilanuntukperempuan #menujuperadilanmodern #pelayanancepatsederhanaterjangkau #peradilanagamauntukrakyat #bimbinganhukumkeluarga #pa_tenggarongpedulimasyarakat
#kukaridamanterbaik #diskominfokukar #kukarkab_official #kabupatenkutaikartanegara



























