Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Photografer : Istimewa
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat lokal, Pemerintah Republik Indonesia terus mengakselerasi strategi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di setiap daerah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi lanjutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berlangsung pada hari Selasa, 15 April 2025 di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta.
Baca Juga : Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024
Event tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah wakil menteri dari lintas kementerian seperti Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Wamenkop Ferry Juliantono, Wamen KP Didit Herdiawan, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia.
Baca Juga : Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memaparkan 4 langkah strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung agenda tersebut.
“Kami mendorong seluruh Kepala Daerah untuk aktif memfasilitasi pembentukan koperasi. Ini menjadi mandat yang penting agar gerakan ini berjalan merata,” ungkapnya. Disampaikannya Kemendagri RI pertama akan memaksimalkan koordinasi dengan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan.
Kemendagri RI juga akan memberikan pendampingan teknis melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Wakil Wamendagri RI Bima juga menegaskan perlunya pembentukan koperasi percontohan atau champion sebagai model awal implementasi. Kemudian desa yang sudah siap selanjutnya akan menjadi titik awal peluncuran program tersebut.
“Sesuai harapan Pak Menko [Pangan], kami akan mempercepat pembentukan prototype. Jadi kita pilih beberapa potensi champion yang sudah siap, sama seperti MBG,” ujarnya. Upaya lainnya adalah menyelaraskan program koperasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan RPJMD, agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah berikutnya Kemendagri juga akan menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan untuk memastikan arah kebijakan tetap sesuai dengan target nasional.
Lebih lanjut, Wakil Wamendagri Bima juga menyoroti potensi besar yang dimiliki koperasi di indonesia.
Baca Juga : Pemerintah RI Dorong Migrasi Nasional ke E-SIMs
“Ini adalah potensi yang harus kita identifikasi lagi, mana yang aktif dan mana yang tidak,” ungkapnya. Demi mendukung implementasi ini, Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis, mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah terkait, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan.
Terakhir, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran sebagai acuan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pendirian koperasi, serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. “Kami siap tancap gas untuk menyiapkan titik-titik pilot project yang bisa jadi model awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih” tutupnya.
Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi dengan rincian sekitar 5.297 merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), sementara sisanya merupakan koperasi non-KUD seperti koperasi simpan pinjam, serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.
#koperasidesamerahputih
#ekonomikerakyatan
#kemendagri
#wamendagri
#bimaaryasugiarto
#inpres9tahun2025
#pembangunandesa
#koperasiindonesia
#desamaju
#sinergipemerintahdaerah
#akselerasikoperasi