Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan).
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Instruksi Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-6440/ADBANG/BANG.II/903/12/2025 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Bupati tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong pada 22 Januari 2025. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, BLUD, BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Regulasi tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari regulasi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk untuk memberi panduan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1BEY4LSOvRH8jjWRUzP-vouqlEwcNAIo1/view
#apbd2025kukar
#instruksibupatikukar
#transparansianggaran
#efisiensibelanja
#banggabuatanindonesia
#kukarcegahkorupsi
#digitalisasianggaran