Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kemenkes: Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jemaah Haji 2025
    Kembali
    17 Apr 2025

    Kemenkes: Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jemaah Haji 2025

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Ilustrasi: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan bahwa istitha’ah kesehatan mengacu pada 3 aspek penting yang terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Hal ini disampaikan dalam Pelatihan Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Tahun 2025/1446 H yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 9 April 2025.


    Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS

    Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan jemaah haji Tahun 2025/1446 H selama menunaikan rukun Islam kelima. Untuk itu para calon jemaah haji diwajibkan harus memenuhi syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan sebelum dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ketentuan merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.

    Syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan didasarkan pada beberapa kriteria. Pertama adalah aspek kemampuan secara fisik dan mental. Artinya jemaah haji dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta menjalankan rangkaian ibadah haji. Aspek kedua adalah adanya udzur syar’i, yaitu kondisi kesehatan tertentu yang secara syariat membolehkan ibadah haji ditunda atau dibadalkan oleh orang lain. Aspek ketiga adalah kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin keberangkatan kepada calon jemaah atas dasar pertimbangan medis dan syar’i.


    Baca Juga : Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025

    “Dalam pelaksanaan ibadah haji diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kendala kesehatan yang berat atau kronis seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau sedang hamil, disarankan untuk menunda atau melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri (membadalkan haji),” ujarnya. 

    Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan calon jemaah benar-benar mampu menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal.

    Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan standar kesehatan bagi jemaah yang akan memasuki wilayahnya pada musim haji 1446 H. Setiap jemaah wajib terbebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisiknya.

    Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria di antaranya adalah gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus, sirosis hati dengan tanda gagal fungsi. Selain itu jamaah haji harus bebas dari gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif, demensia pada lansia, kehamilan, penyakit menular aktif, serta kanker yang sedang dalam kemoterapi.



    #haji2025

    #istithaahkesehatan

    #kesehatanjemaahhaji

    #syaratnaikhaji

    #bipih2025

    #sehatsebelumberhaji

    #kemenkesri

    #kemenagri

    #yukcekkesehatan

    #hajitanparagu



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar