Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Ilustrasi: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan bahwa istitha’ah kesehatan mengacu pada 3 aspek penting yang terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Hal ini disampaikan dalam Pelatihan Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Tahun 2025/1446 H yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga : Jelang PSU, Polres Kukar Gelar Apel Perkuat Persiapan Pengamanan 1.301 TPS
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan jemaah haji Tahun 2025/1446 H selama menunaikan rukun Islam kelima. Untuk itu para calon jemaah haji diwajibkan harus memenuhi syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan sebelum dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ketentuan merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.
Syarat kemampuan melaksanaan haji/istitha’ah kesehatan didasarkan pada beberapa kriteria. Pertama adalah aspek kemampuan secara fisik dan mental. Artinya jemaah haji dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta menjalankan rangkaian ibadah haji. Aspek kedua adalah adanya udzur syar’i, yaitu kondisi kesehatan tertentu yang secara syariat membolehkan ibadah haji ditunda atau dibadalkan oleh orang lain. Aspek ketiga adalah kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin keberangkatan kepada calon jemaah atas dasar pertimbangan medis dan syar’i.
Baca Juga : Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Pelaksanaan APBD 2025
“Dalam pelaksanaan ibadah haji diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kendala kesehatan yang berat atau kronis seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau sedang hamil, disarankan untuk menunda atau melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri (membadalkan haji),” ujarnya.
Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan calon jemaah benar-benar mampu menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal.
Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan standar kesehatan bagi jemaah yang akan memasuki wilayahnya pada musim haji 1446 H. Setiap jemaah wajib terbebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisiknya.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria di antaranya adalah gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus, sirosis hati dengan tanda gagal fungsi. Selain itu jamaah haji harus bebas dari gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif, demensia pada lansia, kehamilan, penyakit menular aktif, serta kanker yang sedang dalam kemoterapi.
#haji2025
#istithaahkesehatan
#kesehatanjemaahhaji
#syaratnaikhaji
#bipih2025
#sehatsebelumberhaji
#kemenkesri
#kemenagri
#yukcekkesehatan
#hajitanparagu