Tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diamandemen dengan UndangUundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota meliputi:
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan otonomi,daerah mempunyai hak: