Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Tahun 2024. SE tersebut diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 dengan maksud untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kukar dalam SE ditetapkan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekaligus ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga : Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran
SE tersebut ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan dan Badan Usaha/BUMN/BUMD, Rektor, Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kutai Kartanegara diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari PSU.
Baca Juga : Wamen Dalam Negeri RI Apresiasi Kesiapan Pemda Laksanakan PSU
Perangkat Daerah yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan satuan kerja sejenis, diminta mengatur penugasan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Bupati Kukar menginstruksikan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut pekerja tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar hak pilih tetap dapat digunakan, dan pekerja yang bekerja di hari libur itu berhak atas upah lembur serta hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat dan Mandiri, NFA Dorong Percepatan Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pengusaha, dan pelaku usaha juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerjanya masing-masing.
#psukukar2025
#pilkadaulangkukar
#hariliburpemilu
#gunakanhakpilihmu
#kukarmemilihlagi
#pemiludamai2025
#ayoketps
#suratedaranbupati
#pilkadakukar2024