
Penulis : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Rilis Pers Kemendagri RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Gampong Bueng Sidom, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Disampaikannya bahwa saat ini Pemerintah berfokus memberdayakan desa, salah satunya melalui program pembentukan Kopdeskel Merah Putih. “Desa memiliki potensi besar di berbagai bidang, seperti pangan, perikanan, kelautan, hingga pengairan. Melalui koperasi ini, diharapkan potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal,” harapnya.
Baca juga Formatur Sekolah Rakyat Mohammad Nuh Umumkan Hasil Seleksi Sementara Kepala Sekolah Rakyat
“Saya berharap Koperasi Merah Putih tidak hanya menguntungkan para pengurus, tapi manfaatnya dapat dirasakan oleh warga dan anggotanya. Untuk itu para pengurus Kopdeskel Merah Putih harus menjaga amanah dan bekerja secara profesional, sehingga koperasi benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat maupun anggotanya,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa tidak sedikit desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat. Diharapkannya koperasi agar memiliki unit usaha yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing. “Sesuai dengan apa yang bisa dijadikan potensi di sini untuk dikembangkan,” ujarnya.
Diharapkannya keberadaan Kopdeskel Merah Putih akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat desa. “Insya Allah akan dibuat lebih kencang lagi, akan diikhtiarkan lebih efektif dengan pembentukan Koperasi Merah Putih secara serentak,” tuturnya.
Disampaikan bahwa Pemerintah telah menyiapkan panduan agar pembentukan Kopdeskel Merah Putih dapat berjalan lancar. “Untuk pembuatan akta notaris koperasi, Pemerintah mengarahkan agar proses tersebut dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.
“Pemerintah RI menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih menyelesaikan akta notarisnya paling lambat 31 Mei 2025. Hal ini sejalan dengan rencana peluncuran Kopdeskel Merah Putih secara serentak pada 12 Juli 2025. Kita mendorong pembentukan Kopdeskel Merah Putih sesuai dengan target, dan akan ada mekanisme penyaluran dana kepada Kopdeskel Merah Putih,” tegasnya.
Baca juga:Pemdes Bukit Pariaman Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pokja RT Tahun 2025
#wamendagriri #kopdeskelmerahputih #masyarakatsejahtera #potensidesa #koperasiprofesional #kud #bumdes #ekonomimasyarakatdesa #pembentukankopdeskelmerahputihserentak #apbd #btt #aktanotariskoperasimerahputih #penyalurandanakoperasimerahputih