Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi dan silaturahmi sekaligus penandatanganan pernyataan komitmen dalam menjaga kedaulatan Bahasa Negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di kawasan Timbau Tenggarong pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Pertemua tersebut sekaligus sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda, Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kukar Aji Ali Husni, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Puji Utomo, Kabid SDM Dinas Pariwisata Kukar Antoni Kusbiantoro, dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar.
Asisten III Dafip Haryanto menyatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar harus menjadi standar utama dalam setiap bentuk layanan dan komunikasi pemerintahan. “Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk mendukung penggunaan Bahasa Negara di ruang publik. Ini bukan sekadar persoalan linguistik, tetapi juga bagian dari menjaga jati diri dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Baca Juga : Wamendagri RI Bima Arya: "Pemda Berperan Penting Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional"
Ditambahkannya bahwa peran Pemerintah Daerah sangat krusial dalam mengawal penggunaan bahasa negara, baik dalam dokumen resmi, papan informasi publik, hingga pelayanan administrasi. “Saya mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang telah proaktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya pembinaan, pengawasan, dan pelindungan Bahasa Negara,” ungkapnya.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda menekankan bahwa amanat Permen Dikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 mengharuskan setiap instansi Pemerintah menggunakan Bahasa Indonesia secara tertib dan sesuai kaidah, termasuk dalam dokumen layanan publik, produk hukum, hingga komunikasi lisan di lingkungan birokrasi.
“Kami menekankan bahwa Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 memberi ruang lebih tegas bagi Balai Bahasa untuk melakukan teguran dan pembinaan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak sesuai kaidah. Jika sebelumnya hanya sebatas pemantauan dan koordinasi, kini kami diberikan mandat untuk menegur, baik secara langsung maupun melalui Kementerian,” tegasnya.
Baca Juga : Damkar Matan Kukar: Siaga 24 Jam, Tak Hanya Padamkan Api tapi Juga Selamatkan Warga
Disampaikannya bahwa pengawasan penggunaan bahasa bertujuan meningkatkan kualitas komunikasi, memperkuat identitas nasional, dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Disampaikannya pencapaian besar pada tahun 2023, bahwa Bahasa Indonesia telah diakui sebagai salah satu bahasa resmi di Sidang Umum PBB, serta menjadi bahasa pengantar di lebih dari 56 negara melalui program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing).
Terkait pelestarian bahasa daerah, ditegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan bahasa daerah selama dalam konteks yang tidak resmi. “Kami punya slogan: Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Justru kami mendorong pelestarian bahasa daerah melalui komunikasi keluarga dan program revitalisasi,” jelasnya.
Terkait program tersebut, Balai Bahasa telah menyelenggarakan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang hingga kini telah melibatkan lebih dari 5 juta partisipan secara nasional sejak 2021. “Puncaknya, pada 25–28 Mei mendatang, Kementerian Dikdasmen RI akan menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional di Jakarta yang diikuti oleh siswa dan pejabat dari seluruh provinsi, termasuk dari Kalimantan Timur,” tambahnya.
“Kami berharap kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Pemkab Kukar, dapat menjadi contoh baik dalam implementasi penggunaan Bahasa Indonesia yang berdaulat di wilayah Kaltim. Kami siap memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi kebahasaan kepada OPD yang membutuhkan,” tutupnya.
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 dapat diakses pada link berikut:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/315669/permendikdasmen-no-2-tahun-2025
#bahasaindonesia #bahasanegara
#permendikbudristeknomor2tahun2025
#balaibahasakaltim #pemkabkukar
#kedaulatanbahasa #revitalisasibahasadaerah
#festivaltunasbahasaibu #sosialisasibahasa
#banggaberbahasaindonesia
#indonesiamaju #kukarberbahasabaik
#asnberbahasaindonesia