Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Kemenaker RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran (SE) ini secara resmi ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2025 di Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran ini dilakukan untuk menghapus praktik-praktik yang merugikan Pekerja dan menegakkan norma ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dan diminta untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di masing-masing wilayah. Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Organisasi Pengusaha, serta Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga : Damkar Matan Kukar: Siaga 24 Jam, Tak Hanya Padamkan Api tapi Juga Selamatkan Warga
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dalam keterangan pers pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Menaker RI menyampaikan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, SE tersebut juga mempertegas larangan kepada perusahaan untuk menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.
Baca Juga : Pemerintah Gandeng Platform Digital Ungkap Pelaku Grup Bermuatan Pornografi
Namun dalam SE tersebut disampaikan pengecualian terbatas yang diatur secara ketat dalam SE tersebut. Penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan dan disepakati dalam perjanjian kerja tertulis yang sah. Dalam hal ini, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.
Menaker RI menyampaikan bahwa langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya Serikat Pekerja dan Pemerhati Ketenagakerjaan. “Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Negara dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan profesional,” pungkasnya.
#kemnaker #suratedaranmenakerri
#laranganpenahananijazah
#perlindunganpekerja
#normaketenagakerjaan
#dokumenpribadipekerja
#tenagakerjaindonesia
#semenakerri2025
#hakpekerja #hubunganindustrial