Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Menaker RI Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
    Kembali
    23 Mei 2025

    Menaker RI Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Kemenaker RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran (SE) ini secara resmi ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2025 di Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran ini dilakukan untuk menghapus praktik-praktik yang merugikan Pekerja dan menegakkan norma ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

    Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dan diminta untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di masing-masing wilayah. Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Organisasi Pengusaha, serta Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 


    Baca Juga : Damkar Matan Kukar: Siaga 24 Jam, Tak Hanya Padamkan Api tapi Juga Selamatkan Warga

    Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dalam keterangan pers pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Menaker RI menyampaikan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.  “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya.

    Lebih lanjut, SE tersebut juga mempertegas larangan kepada perusahaan untuk menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.


    Baca Juga : Pemerintah Gandeng Platform Digital Ungkap Pelaku Grup Bermuatan Pornografi

    Namun dalam SE tersebut disampaikan pengecualian terbatas yang diatur secara ketat dalam SE tersebut. Penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan dan disepakati dalam perjanjian kerja tertulis yang sah. Dalam hal ini, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

    Menaker RI menyampaikan bahwa langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya Serikat Pekerja dan Pemerhati Ketenagakerjaan. “Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Negara dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan profesional,” pungkasnya.


    #kemnaker #suratedaranmenakerri
    #laranganpenahananijazah
    #perlindunganpekerja
    #normaketenagakerjaan
    #dokumenpribadipekerja
    #tenagakerjaindonesia
    #semenakerri2025
    #hakpekerja #hubunganindustrial



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar