
Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Komdigi RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS, sebagai tonggak baru perlindungan anak di ruang digital. “Aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Fifi Aleyda Yahya, dalam acara Membangun Keluarga Digital di Era Streaming, kolaborasi Netflix dan ICT Watch di Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. “Kami mendorong platform digital yang menyediakan fitur keamanan yang mudah diakses, mulai dari klasifikasi usia hingga kontrol orang tua. Ini bukan fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” tuturnya.
Baca Juga : Pemdes Kembang Janggut Gelar Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Website Desa
PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyediakan parental control yang efektif, privasi akun anak yang diatur tinggi secara default, serta larangan pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Dirjen KPM Komdigi RI Fifi mengapresiasi platform digital yang telah proaktif melindungi anak, seperti Netflix yang menyediakan fitur kontrol orang tua dan klasifikasi usia. “Fitur-fitur ini memberi orang tua kendali penuh, sekaligus rasa aman bahwa anak-anak menjelajahi dunia digital yang terlindungi,” jelasnya.
Lahirnya PP TUNAS merupakan respons atas meningkatnya ancaman digital. Data NCMEC mencatat Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia untuk kasus pornografi anak. UNICEF bahkan melaporkan 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dengan hampir separuhnya terpapar konten seksual.
Disampaikan bahwa sepanjang akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kementerian Komdigi RI telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi. Ditegaskan bahwa Pemerintah RI akan mengedepankan pendekatan 3 pilar, yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain. Platform digital bukan hanya hiburan, tapi juga jendela menuju literasi, budaya, dan interaksi global,” tutupnya.
#pptunas #perlindungananakdigital #keamanansiber #kementeriankomdigi #keluargadigital #parentalcontrol #literasidigital #lindungianak #ruangdigitalaman #indonesiadigital #cerdasbersamainternet #stopkontenberbahaya #edukasidigital #digitalsafety #kolaborasilindungianak