Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) beraudiensi dengan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di wilayah Kukar. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kanwil BPN Kaltim di Samarinda pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kaltim Bambang Sugeng Prijanto, jajaran Pemkab Kukar yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kukar Nurul Fajriani.
Pertemuan ini berfokus pada penyelesaian terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Fokus tersebut menjadi bahasan setelah ditemukan kasus tumpang tindih areal permohonan lahan yang diajukan oleh perusahaan swasta.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kaltim Bambang Sugeng Prijanto menekankan pentingnya verifikasi teknis yang menyeluruh dan komunikasi intensif antar pemangku kepentingan untuk mencegah kesalahan administrasi sejak awal. "Semoga koordinasi ini bermanfaat dalam menyelesaikan masalah yang ada, serta menghasilkan langkah mitigasi untuk meminimalkan timbulnya masalah serupa di kemudian hari," ujarnya.
#kukarkab #kukaridamanterbaik #bpnkaltim #pemkabkukar #pkkpr #tumpangtindihlahan #kolaborasipemerintah #investasiaman #pertanahankaltim #lahanberkeadilan #koordinasiteknis