Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah hari Jum'at (25/06) kembali menerbitkan Surat Edaran yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Kukar sebagai dampak meningkatnya kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir.
Dalam Surat Edaran Nomor B-1165/BKPSDM/065.11/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 itu disebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi ASN dan Non ASN Pemkab Kukar diperpanjang mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.
Kemudian untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.
Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian ke luar rumah dan melakukan perjalanan dinas/keluarga/pribadi ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 kecuali dalam keadaan
mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.
Kemudian disebutkan pula, pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan COVID-19.
Selama bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN wajib membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian
kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Kemudian mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari Senin sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, serta melakukan pertemuan internal secara daring/virtual setelah kegiatan apel pagi dan atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi:
1) Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2) Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.
3) Arahan Kepala Perangkat Daerah dan diskusi.
Kemudian untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yangbersangkutan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
Disebutkan pula, ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.
Kemudian, pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam edaran tersebut, Bupati Kukar menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Edi Damansyah juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (Tim-IKP)