Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Lantai 1 Kantor Bappeda pada hari Jumat, 6 September 2024.
Hadir dalam event tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Forkopimda Kukar, Ketua DPRD Kukar sementara Farida, Sekda Kukar Sunggono, Ketua TP PKK Kukar Maslianawati Edi Damansyah, Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat, para Kepala OPD Kukar, Pimpinan Bank Kaltimtara Tenggarong, seluruh Kepala Desa dan Ketua PKK se-Kabupaten Kukar.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam regulasi tersebut masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Dengan momentum penting pada hari ini, semoga menjadi pemicu semangat pengabdian bagi seluruh Kepala Desa dalam bekerja dan berkinerja secara optimal untuk menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara," tuturnya.
“Hendaknya Pemerintah Desa dapat melakukan perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa. Saat ini desa juga dituntut untuk lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan," jelasnya.
Bupati Kukar berharap, “Peran tugas pokok dan fungsi Kepala Desa se-Kabupaten Kukar dapat dioptimalkan lebih baik lagi serta apa yang belum selesai dikerjakan dapat diselesaikan dan rencana kerja Pemerintah Desa harus terintegrasi dengan baik. Selamat atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Selamat bekerja, tetaplah menjaga amanah dan marwah," pesannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto dalam wawancara menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat dari Kemendagri. "Di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi 2 kloter, yakni yang menjabat sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 dan ada yang menjabat mulai tahun 2022 hingga tahun 2028," ujarnya.
"Dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, otomatis Kades dengan masa jabatan tahun 2019 hingga 2025, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Sedangkan Kades yang menjabat dari tahun 2022 hingga 2028, maka masa jabatannya hingga tahun 2030.
Dalam diktum perpanjangan tersebut, masa jabatan tersebut berlaku sejak dilantik menjadi Kepala Desa," jelasnya.