Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini tengah mempersiapkan tahapan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara Kukar.
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo mengatakan proses untuk pencairan THR pegawai pemerintah daerah tidak sama dengan pegawai instansi pemerintah pusat.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1063/BPJS-Kesehatan-Luncurkan-Aplikasi-Mobile-JKN-Kesehatan
“Jadi menunggu entah itu PP atau Perpres atau Permen yang merupakan regulasi pemerintah pusat harus didokumentasikan dulu dalam regulasi daerah berupa peraturan bupati (perbup), untuk perbup secara berjenjang sudah saya sampaikan ke bagian hukum, namun demikian butuh waktu karena harus juga melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham juga di biro hukum provinsi” katanya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1062/Percepat-Progres-Capaian-Fisik-dan-Keuangan,-Diskominfo-Kukar-Gelar-Rakor-Monev
Setelah proses harmonisasi ini selesai, Sukotjo mengungkapkan BPKAD sejauh ini juga sudah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan SPD ke BPKAD. “SPD ini untuk pembayaran THR di masing-masing OPD-nya jadi kita sudah mengeluarkan SPD-nya dan begitu Perbup-nya sudah selesai nanti akan kita beritahukan lewat grup jejaring sosial terus nanti mereka masing-masing OPD akan langsung mengajukan SPP dan SPM untuk kemudian dicairkan melalui rekening masing-masing pegawai melalui proses SP2D nya” ungkapnya.
Pada prinsipnya yang paling ditunggu bukan keberadaan uangnya, namun regulasi yang menjadi payung hukum untuk pencairan THR ini untuk seluruh ASN di Kukar. “Kalau yang lain menunggu THR-nya mana, kalau saya sih menunggu regulasinya” tegas Sukotjo.
Masmun Jaya : Pranata Humas Diskominfo Kukar