Penulis/Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerja sama media. Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara Diskominfo Kukar dan FISIP UNIKARTA Tenggarong dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam penyusunan regulasi yang menjadi dasar kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dengan pihak media. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Diskominfo Kukar, Tenggarong pada hari Kamis, 6 November 2025.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, dan dihadiri Dosen FISIP UNIKARTA Muhammad Subandi dan Yusri, Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda Bidang IKP, serta para staf, tenaga ahli, dan tenaga teknis Diskominfo Kutai Kartanegara.

Baca juga: Kunjungi Bukit Mahoni, Wabup Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Dalam pertemuan tersebut Kabid IKP Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam penyusunan regulasi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. “Saya berharap secara teknis kita dapat memahami regulasi yang sedang disusun, khususnya bagi teman-teman Prahum,” jelasnya.
Rapat tersebut membahas definisi, pasal, dan relasinya dengan regulasi-regulasi yang ada. Selain itu juga dibahas pasal-pasal yang sedang disusun dan kemungkinan konsekuensi dalam implementasinya.
Rapat lanjutan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola informasi dan membangun kolaborasi yang sehat dan profesional antara Pemerintah Daerah dan media swasta. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
#diskominfokukar #kutaikartanegara #publikasimedia #raperbupkukar #informasipublik #humaskukar #kukaridamanterbaik