Penulis/Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi menjadi bahasan dalam rapat Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kukar Tahun 2025–2030. Rapat yang dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Deddy Setyo Utomo berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada hari Rabu, 24 September 2025. Rapat tersebut dihadiri perwakilan para pejabat dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM di lingkungan Pemkab Kukar.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Deddy Setyo Utomo menyampaikan bahwa Penyusunan Raperda tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat di masa depan. “Forum rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan pedoman melalui Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan SPM kedaruratan yang menjadi bahasan dalam rapat tersebut, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef menyampaikan bahwa 112 adalah layanan informasi kedaruratan yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kukar. “Call Center 112 merupakan single number dalam layanan informasi kedaruratan dan merupakan mandatory Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memperkuat layanan publik yang harus dilaksanakan Daerah,” ujarnya.
Selain itu juga disampaikan oleh Prahum Ahli Muda Diskominfo Kukar tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi masyarakat dalam pelaksanaan SPM oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh OPD pengampu layanan. Dijelaskan bahwa perlindungan dokumen yang berisi data pribadi dalam pelaksanaan SPM, merupakan hal yang krusial sebagai wujud komitmen Pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan merupakan bagian dari pelayanan Pemerintah untuk seluruh masyarakat.
“Data pribadi yang terdapat dalam dokumen atau arsip yang diproduksi, dikelola, dimiliki, dan dikuasai oleh Badan Publik Pemerintah dilindungi oleh banyak regulasi, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Kependudukan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan banyak UU lainnya,” ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Inspektorat Kukar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKAD) Kukar, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kukar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kukar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kukar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan), Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
#kukaridamanterbaik #diskominfokukar #kukarkab_official #kabupatenkutaikartanegara #diskominfokukar #layanan112 #layananinformasikedaruratan #mitigasibencana #bpbd #damkar # dinsos #spmkukar #keamanandata #pemkabkukar #kukar #keterbukaaninformasipublik #perlindungandatapribadi