Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Penulisan)
Sumber: Rilis Pers Puspen Kemendagri RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI Rikie meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan belanja pokok yang bertujuan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik. Hal itu merupakan imbauan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas belanja daerah.
Hal itu disampaikan dalam acara Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni di Jakarta pada hari Jumat, 19 September 2025.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI Rikie menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan nasional serta peningkatan sinergi pusat dan daerah. “Tujuannya agar APBD menjadi instrumen nyata dalam mendukung target pembangunan. Hal ini mencakup upaya pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ditekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendukung transparansi dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan. “Berdasarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, Pemda harus menyusun APBD yang sejalan dengan dukungan terhadap tercapainya Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta pencapaian 17 program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” tuturnya. Diharapkan pedoman yang tertuang dalam Permendagri tersebut dapat menjadi rujukan utama bagi seluruh Pemda dalam menyusun APBD tepat waktu, transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Diingatkan kepada Pemda dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 agar memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu Pemda diharapkan dapat merealisasikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal itu mencakup pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, dan kewajiban kepada pihak ketiga,” tegasnya. Disampaikan bahwa kebijakan tematik untuk mendukung tercapainya program prioritas nasional juga telah dituangkan dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
Program prioritas yang dimaksud diantaranya adalah anggaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), program Sekolah Rakyat, pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), swasembada pangan, serta kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
#kemendagriri #pemerintahpusat #pemda #peningkatanpelayananpublik #belanjapokok #direkturperencanaananggarandaerah #ditjenbinakeuda #kualitasbelanjadaerah #permendagri #pedomanpenyusunanapbd #sinkronisasikebijakan #sinergipemerintahpusatdaerah #pengendalianinflasi #penanggulangankemiskinan #peningkataninvestasi # pembangunanberkelanjutan #pemanfaatan teknologiinformasi #pengelolaankeuangandaerah #transparansi # akuntabilitas #astacita #17programprioritas #pertumbuhanekonomi #kebijakannasional #pembangunandaerah #kesejahteraanrakyat #realisasibelanja #urusanwajib #pelayanandasar #mbg #sekolahrakyat #3jutarumah #mbr #swasembadapangan #koperasimerahputih