Penulis/Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kukar menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk periode 2025-2030. Penyusunan Raperbup ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membuat pedoman atau acuan dasar dalam pelaksanaan SPM.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada hari Rabu, 24 September 2025. Rapat tersebut dihadiri perwakilan para pejabat dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM di lingkungan Pemkab Kukar. Peserta rapat dari Inspektorat Daerah, BPKAD, Bappeda, BPBD, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Disdikbud, dan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Dinas Sosial.
Analis Kebijakan Ahli MudaBagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Deddy Setyo Utomo yang memimpin rapat menekankan urgensi dari penetapan RAD-SPM. "Penyusunan Raperda ini sangat penting karena semua yang telah ditargetkan dalam dokumen ini akan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya.
Rapat tersebut membahas 4 poin utama, yakni paparan umum mengenai rancangan Perbup, review dan diskusi teknis isian data RAD-SPM per urusan, pengumpulan masukan dan saran dari OPD pengampu, serta finalisasi substansi rancangan dan penentuan langkah tindak lanjut.
Ditekankan bahwa penyusunan RAD ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen serius Pemerintah Daerah Kukar. Perlu dibuat Rencana Aksi SPM dengan cermat dengan menyesuaikan program, target, dan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
#kukaridamanterbaik #diskominfokukar #kukarkab_official #kabupatenkutaikartanegara #standarpelayananminimal #spm #rencanaaksi #pemkabkukar #pembangunandaerah #pelayananpublik #pemenuhanhakdasar