
Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : KOMDIGI RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomidigi) RI Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai usia, khususnya dalam industri gim yang berkembang pesat di tanah air. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung pada Hari Sabtu, 5 Juli 2025. Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadhan.
Menkomdigi RI Meutya menyampaikan keprihatinannya atas maraknya keluhan dari para orang tua mengenai konten gim yang tidak ramah anak. “Kita ingin industri gim Indonesia terus tumbuh secara sehat. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus melindungi anak-anak dari konten yang belum layak mereka konsumsi,” tegasnya.
Baca Juga : Al Nur Rosandi dan Mytlyene Indrica Franclin Sabet Predikat Teruna dan Dara Kukar Tahun 2025
Sebagai langkah nyata, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengharuskan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
Ditekankan bahwa regulasi ini bukan bentuk pelarangan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman. “Kita tidak menyensor gim, tapi menunda akses konten sampai pengguna benar-benar cukup usia. Ini demi kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan konten, Pemerintah terus mendorong penggunaan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan klasifikasi usia. Sistem ini diharapkan menjadi alat bantu utama bagi orang tua sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku industri. Sebagai contoh, gim dengan tingkat kekerasan atau potensi adiktif tinggi hanya boleh diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas dengan pendampingan, dan sepenuhnya mandiri setelah usia 18 tahun.
Baca Juga : RSUD AM Parikesit Segera Luncurkan Layanan Radioterapi untuk Pasien Kanker
“IGRS bukan hanya untuk keluarga, tapi juga melindungi developer dari risiko hukum jika klasifikasi diterapkan secara jujur. Gerakan serupa telah diimplementasikan di banyak negara, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membuat ekosistem digital yang adil dan aman” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Menkomdigi RI Meutya menyampaikan apresiasi terhadap karya-karya para pengembang gim perempuan dan menjajal langsung beberapa gim buatan mereka. Diingatkan bahwa tren global menuntut industri gim agar lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka produksi dan distribusikan.
#perlindungananakdigital #industrgGimsehat #regulasikontengim #gimramahanak #pp17tahun2025 #klasifikasiusiadigital #ekosistemdigitalaman #komidigi#igrindonesia #iwig2025 #perempuandiindustrigim