Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Lindungi Anak dari Konten Tak Layak, Pemerintah RI Perketat Regulasi Gim
    Kembali
    08 Jul 2025

    Lindungi Anak dari Konten Tak Layak, Pemerintah RI Perketat Regulasi Gim

    Diskominfo

    Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : KOMDIGI RI

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomidigi) RI Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai usia, khususnya dalam industri gim yang berkembang pesat di tanah air. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung pada Hari Sabtu, 5 Juli 2025. Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadhan.

    Menkomdigi RI Meutya menyampaikan keprihatinannya atas maraknya keluhan dari para orang tua mengenai konten gim yang tidak ramah anak. “Kita ingin industri gim Indonesia terus tumbuh secara sehat. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus melindungi anak-anak dari konten yang belum layak mereka konsumsi,” tegasnya.


    Baca Juga : Al Nur Rosandi dan Mytlyene Indrica Franclin Sabet Predikat Teruna dan Dara Kukar Tahun 2025

    Sebagai langkah nyata, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengharuskan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.

    Ditekankan bahwa regulasi ini bukan bentuk pelarangan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman. “Kita tidak menyensor gim, tapi menunda akses konten sampai pengguna benar-benar cukup usia. Ini demi kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

    Untuk mendukung pengawasan konten, Pemerintah terus mendorong penggunaan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan klasifikasi usia. Sistem ini diharapkan menjadi alat bantu utama bagi orang tua sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku industri. Sebagai contoh, gim dengan tingkat kekerasan atau potensi adiktif tinggi hanya boleh diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas dengan pendampingan, dan sepenuhnya mandiri setelah usia 18 tahun.


    Baca Juga : RSUD AM Parikesit Segera Luncurkan Layanan Radioterapi untuk Pasien Kanker

    “IGRS bukan hanya untuk keluarga, tapi juga melindungi developer dari risiko hukum jika klasifikasi diterapkan secara jujur. Gerakan serupa telah diimplementasikan di banyak negara, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membuat ekosistem digital yang adil dan aman” ungkapnya.

    Dalam forum tersebut, Menkomdigi RI Meutya menyampaikan apresiasi terhadap karya-karya para pengembang gim perempuan dan menjajal langsung beberapa gim buatan mereka. Diingatkan bahwa tren global menuntut industri gim agar lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka produksi dan distribusikan.

    #perlindungananakdigital #industrgGimsehat #regulasikontengim #gimramahanak #pp17tahun2025 #klasifikasiusiadigital #ekosistemdigitalaman #komidigi#igrindonesia #iwig2025 #perempuandiindustrigim



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar