Penulis/Fotografer: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Nomor: B-378/BKPSDM/800/11/2025 Perihal Pemanggilan Peserta Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN). Surat dengan kategori Penting dengan lampiran sebanyak 39 lembar tersebut, ditandatangani secara elektronik di Tenggarong pada hari Kamis, 13 November 2025.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Surat Panggilan tersebut merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Utama Badan Kepegawain Negara Nomor: 14598/B-NK.02.01/SD/A/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 perihal Program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN) untuk mendukung Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta pada Instansi Pemerintah.
Disampaikan bahwa kegiatan profiling ASN (ProASN) akan dilaksanakan dalam kerjasama Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat tersebut Bupati meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum dalam lampiran untuk mengikuti tes Profiling ASN dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT). Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari hari Senin hingga Rabu, yaitu pada tanggal 17 hingga 19 November 2025.
Untuk kegiatan yang akan berlangsung pada hari Senin, 17 November 2025, registrasi peserta akan dilakukan mulai pukul 06:20 hingga 06:50 Wita, diikuti dengan pembukaan acara pada pukul 06:50 hingga 08:00 Wita. Pelaksanaan penilaian kompetensi akan dimulai pada pukul 08:00 dan berlangsung hingga pukul 12:00 Wita, dilanjutkan dengan pelaksanaan sesi siang dari pukul 13:00 sampai 17:00 Wita. Kegiatan serupa akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu dengan jadwal yang sedikit berbeda.
Dalam pelaksanaan tes CACT, para peserta wajib mengikuti ketentuan tata tertib seperti sebagai berikut. Peserta wajib melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum waktu tes dimulai. Keterlambatan lebih dari 30 menit akan mengakibatkan peserta tidak diperkenankan mengikuti tes dan harus dijadwalkan ulang.
Peserta juga harus menunjukkan Kartu Identitas serta Kartu Peserta saat registrasi. Tanpa kartu identitas yang valid, peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti tes. Diwajibkan bagi peserta menggunakan pakaian dinas yang sesuai dan rapi, dan tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal saat mengikuti tes.
Peserta harus menjaga ketertiban dan tidak melakukan keributan selama ujian berlangsung. Dilarang membawa barang-barang seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, dan makanan ke dalam ruang tes. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kerahasiaan materi tes dan tidak melakukan perekaman atau penyebarluasan bagian dari materi tes kepada pihak lain. Selama pelaksanaan kegiatan, panitia hanya akan menanggung konsumsi, sedangkan biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh masing-masing OPD.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses link Surat Pemanggilan dibawah ini atau menghubungi Sdr. Mukhdan di nomor 082250934548 atau Sdr. Anwar Wahid di nomor 081258897997.
#profilingasn #teskompetensiasn #proasn #bkpsdmkukar #asnberkompeten #manajementalentaasn #pemkabkukar #bupatikukar #auliarahmanbasri #tenggarong #kutaikartanegara #aparatusipilnegara #kompetensipegawai #pengembanganasn #cact #teskompetensidigital #profilingasn2025 #bkpkukar #datapotensiasn #tesprofilingkukar #pemanggilanasn #kukarberdayasaing #reformasibirokrasi #asnprofesional #sdmunggul #diskominfokukar #kukarkab #kominfokukar #kukaridamanterbaik