Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Photografer : Istimewa
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus didasari prinsip-prinsip fundamental, salah satunya adalah kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025 di Denpasar, hari Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga : Mendagri RI Dorong Daerah Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Prama Sanur Bali itu mengangkat tema “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting di bidang pemilu dan hukum tata negara. Mereka yang hadir diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Turut hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono dan Sekjen APHT-HAN Bayu Dwi Anggono.
Dalam paparannya, Wamendagri RI Bima Arya menekankan bahwa revisi UU Pemilu tak bisa dilepaskan dari pembahasan soal kewenangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, pembagian kewenangan merupakan kunci menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan daerah dan efektivitas pemerintahan.
Diingatkannya agar isu sentralisasi tidak disederhanakan dalam konteks tersebut.
“Jangan disederhanakan bahwa ini hanya soal sentralisasi atau desentralisasi. Yang penting adalah bagaimana kewenangan ini digunakan untuk menciptakan efektivitas dan kesejahteraan,” tegasnya.
Baca Juga : Perkuat Sistem Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan, Inspektorat Kukar Bangun 2 Aplikasi Baru
Momentum Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada 25 April turut menjadi pengingat bagi pentingnya evaluasi terhadap penerapan otonomi daerah. Wamendagri RI Bima Arya menekankan bahwa penguatan kapasitas daerah dan penerapan prinsip meritokrasi adalah hal yang mutlak dalam menjalankan otonomi yang efektif.
Lebih lanjut, Wamendagri RI Bima Arya juga menyinggung pentingnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu, baik di pusat maupun di daerah. "Bentuk sistem pemilu apa pun akan sulit berjalan baik tanpa kualitas sistem penegakan hukum yang memadai. Oleh karena itu seluruh pihak harus turut berperan serta dalam menciptakan Pemilu yang berkeadilan dan berkualitas," harapnya.
#revisiundangundangpemilu
#otonomidaerah
#kemendagri
#wamendagribimaaryasugiarto
#pemilu2025
#tatakelolapemilu
#harikotadaerah
#penegakanhukum
#meritokrasi
#asosisihukum
#desentralisasi