Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Tim Bidang Statistik Diskominfo Kukar
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan dengan agenda pendampingan pelaksanaan Program Satu Data Indonesia (SDI) dan Proses Bisnis Statistik Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Diskominfo Kukar pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan statistik prioritas dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola data statistik pada OPD terhadap prinsip-prinsip SDI, seperti penggunaan standar data, metadata, kode referensi, dan interoperabilitas data. Kegiatan pembinaan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Kartanegara sebagai pembina statistik sektoral.
Kabid Statistik Diskominfo Kukar Asdi menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Workshop Sistem Statistik Nasional (SSN) yang telah dilaksanakan pada 30 April 2025. “Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi antar OPD mengenai penerapan SDI dan GSBPM, serta pentingnya dokumentasi dan bukti dukung dalam evaluasi statistik sektoral,” ujarnya. Disampaikan bahwa Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) merupakan standar nasional dalam pengelolaan data statistik sektoral.
Kegiatan tersebut mengelaborasi 4 pokok bahasan. Pertama tentang domain prinsip SDI meliputi standar data, metadata, kode referensi, dan data induk, serta interoperabilitas. Kedua, tentang 5 tahapan GSBPM meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data. Ketiga tentang tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi ROMANTIK. Keempat tentang penyusunan dan penyempurnaan dokumen Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
Diskominfo sebagai Wali Data Daerah juga menekankan kewajiban OPD untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan statistik, membuat notulen rapat perencanaan hingga reviu, serta mengunggah produk statistik ke Open Data Kukar dan Aplikasi BECIK.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh OPD harus menyelesaikan pengajuan kegiatan statistik paling lambat tanggal 25 Juni 2025 dan memenuhi bukti dukung EPSS sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Selanjutnya Diskominfo akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap progres masing-masing OPD.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Kukar mewujudkan tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, terbuka untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih baik di masa depan.
#diskominfokukar #satudataindonesia #statistiksektoral #gsbpm #databerkualitas #transformasidigital #pemerintahandigital #kutaikartanegara #opendata #romantik #kebijakanberbasisdata #kukarmenujudigital #smartgovernment #kolaborasidata #statistikterpadu #bpskukar #pemkabkukar #digitalisasidata #satudatauntuksemua #bergerakbersamadata