Penulis/Fotografer: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengahadiri penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Tirta Carbon Indonesia. Penandatanganan tersebut terkait kerjasama perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada diluar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga : Pemkab Kukar Gelar Musrenbang Tematik Fokus Kemiskinan dan Stunting
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Hadir dalam event tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, beberapa OPD Kabupaten Kukar, Camat, Lurah, dan Kades se-Kukar, PT. Tirta Carbon Indonesia, serta tamu undangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara Alfian Noor dalam laporannya menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor dan lintas kementerian akan segera dilakukan untuk mendukung keberlangsungan program ini. Ditegaskannya bahwa Pemkab Kukar telah berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin baru yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam di wilayah kawasan perlindungan gambut yang telah disepakati sebagai area perdagangan karbon.
Baca Juga : DPRD Kukar Umumkan Calon Pengganti Ketua Definitif Masa Jabatan 2024-2029
“Koordinasi akan kami lakukan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Ini demi pengamanan kawasan dari izin-izin baru yang bisa saja dikeluarkan oleh kewenangan pusat. Harapannya kedepan agar area yang telah disetujui tidak lagi disusupi perizinan eksploitasi,” ujarnya.
Penandatanganan kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia tersebut juga melibatkan 10 Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 4 Camat yang wilayahnya masuk dalam area kerja atau masuk dalam kegiatan perdagangan karbon tersebut. Camat yang turut serta yakni Camat Kembang Janggut, Kenohan, Muara Kaman, dan Kota Bangun. Sedangkan 10 desa yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Desa Muara Siran, Bukit Jering, Liang Ulu, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah, Loa Sakoh, dan Kupang Baru.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Pemerintah Pusat maupun Peraturan Daerah. Disampaikannya bahwa lahan seluas kurang lebih 55.000 hektar kawasan gambut telah ditetapkan sebagai area perdagangan karbon yang sebagian besar berada di kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan budidaya non-kehutanan.
Baca Juga : Bupati Kukar Edi Damansyah Lepas Jamaah Haji Kukar Kloter 3
“Ini adalah yang pertama di Indonesia, bahkan mungkin di dunia. Tolong kegiatan ini betul-betul dikawal dengan baik. Akan ada Tim dari PT. Tirta Carbon Indonesia akan masuk ke desa-desa untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi dengan masyarakat desa. Saya minta kepada para Camat, Kepala Desa, dan BPD agar dapat melakukan klasifikasi dan mendampingi masyarakat dalam proses ini,” tegasnya.
Diharapkannya dengan terjalinnya kerja sama ini, Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjadi pelopor dalam perdagangan karbon berbasis perlindungan gambut yang berkelanjutan, serta memberi manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat desa yang terlibat.
#dpmptspkukar
#pttirtakarbonindonesia
#keanekaragamanhayati
#areaperdagangankarbon
#kawasanhutankukar
#55000hektarkawasangambut
#arealpenggunaanlain
#apl
#kawasanbudidayanonkehutanan
#kecamatanmuarakaman
#kecamatankenohan
#kecamatankotabangun
#kecamatankembangjanggut
#pemkabkukar
#diskominfokukar
#lahangambutkutaikartanegara
#kukarkab_official