Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI pada 17 April 2025 resmi menetapkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian tersebut. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh persetujuan formal sebelumnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di internal Kemdiktisaintek. "Kami berkomitmen memberikan kepastian status dan pengakuan resmi bagi PNS yang telah menempuh pendidikan tinggi secara mandiri tanpa melalui mekanisme tugas belajar," ujarnya.
Baca Juga : Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Kesepakatan Otonomi Daerah
Program akselerasi ini mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain, berlaku untuk PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai 31 Desember 2024, pendidikan yang diakui harus berasal dari program studi terakreditasi atau berizin resmi, dan pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui laman resmi http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/2025. Verifikasi dokumen akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dan surat keputusan akan diterbitkan secara bertahap setelah seluruh proses validasi selesai.
Disampaikannya dokumen yang harus dilengkapi meliputi ijazah terakhir, surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri, dokumen kepegawaian, surat penerimaan dari lembaga pendidikan, serta surat pernyataan tanggung jawab bermeterai. Ketentuan ini diatur lebih rinci dalam Lampiran II Kepmen Nomor 100/M/KEP/2025.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin oleh peserta program, proses akselerasi akan dihentikan sementara hingga proses penjatuhan hukuman disiplin selesai. Untuk menjaga kelancaran dan efektivitas program, Kemdiktisaintek RI akan melakukan monitoring bulanan serta evaluasi menyeluruh terhadap implementasinya.