Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Dukung Pengembangan SDM, Kemdiktisaintek Permudah Proses Pengakuan Tugas Belajar
    Kembali
    28 Apr 2025

    Dukung Pengembangan SDM, Kemdiktisaintek Permudah Proses Pengakuan Tugas Belajar

    Diskominfo

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Istimewa 

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI pada 17 April 2025 resmi menetapkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian tersebut. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh persetujuan formal sebelumnya.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di internal Kemdiktisaintek. "Kami berkomitmen memberikan kepastian status dan pengakuan resmi bagi PNS yang telah menempuh pendidikan tinggi secara mandiri tanpa melalui mekanisme tugas belajar," ujarnya. 


    Baca Juga : Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Kesepakatan Otonomi Daerah

    Program akselerasi ini mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain, berlaku untuk PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai 31 Desember 2024, pendidikan yang diakui harus berasal dari program studi terakreditasi atau berizin resmi, dan pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui laman resmi http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/2025. Verifikasi dokumen akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dan surat keputusan akan diterbitkan secara bertahap setelah seluruh proses validasi selesai.

    Disampaikannya dokumen yang harus dilengkapi meliputi ijazah terakhir, surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri, dokumen kepegawaian, surat penerimaan dari lembaga pendidikan, serta surat pernyataan tanggung jawab bermeterai. Ketentuan ini diatur lebih rinci dalam Lampiran II Kepmen Nomor 100/M/KEP/2025.

    Jika ditemukan pelanggaran disiplin oleh peserta program, proses akselerasi akan dihentikan sementara hingga proses penjatuhan hukuman disiplin selesai. Untuk menjaga kelancaran dan efektivitas program, Kemdiktisaintek RI akan melakukan monitoring bulanan serta evaluasi menyeluruh terhadap implementasinya.

    Dengan peluncuran kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat meningkatkan motivasi belajar di kalangan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat sinergi antara pengembangan sumber daya manusia dan kebutuhan kelembagaan. Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diperoleh melalui ULT Kemdiktisaintek RI.


    #kemdiktisaintek
    #tugasbelajarpns
    #pengakuantugasbelajar
    #akselerasipns
    #pendidikanpns
    #pengembangansdmpns
    #sumberdayamanusia
    #kebijakanpendidikan
    #kemdiktisaintek2025
    #tugasbelajarpns2025



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar