Penulis: Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto mengajak para Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, untuk terlibat secara aktif dalam mendukung terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di daerah. Dukungan tersebut di antaranya berupa fasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah masing-masing di lingkup desa atau kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamendagri RI dalam event Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan RI di Jakarta pada hari Selasa, 22 April 2025.
“Jadi seluruh Kepala Daerah tidak bisa lepas tangan. Kami pastikan, kami monitor secara intensif dan rutin,” ujar Wamendagri RI Bima. Disampaikannya bahwa Kementerian Dalam Negeri RI akan mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa secara intensif.
Baca juga : Bupati Edi Damansyah Resmikan Gedung PKK Kukar
Ditegaskannya bahwa pendirian Kopdes Merah Putih harus sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan perangkat daerah, serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait mekanisme pendirian Kopdes Merah Putih, Wamendagri Bima menyebut sedikitnya terdapat 3 model yang dapat diterapkan. Pertama, membentuk koperasi baru. Kedua, dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, merevitalisasi koperasi yang tidak aktif di desa. “Setelah terbentuk, kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala.
Disampaikannya bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih dapat diputuskan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa Khusus. "Ke depan, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Aturan tersebut nantinya akan memuat panduan teknis mengenai ruang lingkup serta kewenangan Pemda dalam proses pendirian Kopdes," jelasnya.
“Jadi BTT atau Belanja Tidak Terduga ini selain digunakan untuk kebencanaan, juga dimungkinkan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan program prioritas dari Pemerintah Pusat termasuk pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Baca juga : Bupati Kukar : "Musrenbang RKPD Forum Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kukar"
Kegiatan sosislisasi tersebut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI Didit Herdiawan. Turut hadir para pejabat terkait di lingkungan kementerian/lembaga, Pemda, serta Pemerintah Desa secara virtual.
#kopdesmerahputih
#bimaarayasugiarto
#wamendagri
#kemendagri
#koperasidesa
#desaunggul
#pembangunandesa
#musyawarahdesa
#belanjatakterduga
#inpres92025
#pemdaaktif
#kemandirianekonomi
#koperasimodern
#kerjasamadesa
#gotongroyongekonomi