Penulis : Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Photogrfer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damanayah pada hari Selasa, 10 Desember 2024.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, para Staf Ahli Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, para Camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Direktur RSUD se-Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Direktur BUMD di wilayah.
Dalam ketetapan tersebut, Pemerintah menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan maupun sektor lainnya yang mengadopsi kebijakan tersebut.
Hari libur nasional tahun 2025 dimulai dengan perayaan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, diikuti dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari, serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada 29 Januari. Hari Suci Nyepi yang menandai Tahun Baru Saka 1947 akan diperingati pada 29 Maret, sementara perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April.
Baca juga: Pengumuman Baru Pembatalan dan Penggantian Kelulusan Peserta CPNS BKN RI Tahun 2024
Selain itu, hari-hari besar keagamaan lainnya yang masuk dalam daftar libur nasional termasuk Wafat Yesus Kristus pada 18 April, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April, Hari Raya Waisak pada 12 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei, serta Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni.
Selain itu, peringatan Hari Lahir Pancasila akan jatuh pada 1 Juni, sementara 1 Muharam 1447 Hijriah yang menandai Tahun Baru Islam akan dirayakan pada 27 Juni. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada 17 Agustus, disusul Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September, dan perayaan Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 25 Desember.
Selain menetapkan hari libur nasional, Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada beberapa hari tertentu. Tahun Baru Imlek akan disertai cuti bersama pada 28 Januari, begitu pula Hari Suci Nyepi yang mendapat tambahan cuti pada 28 Maret. Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah memiliki cuti bersama yang pada 2, 3, 4, dan 7 April. Selain itu, cuti bersama juga diberikan pada 13 Mei untuk Hari Raya Waisak, 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni untuk Idul Adha, serta 26 Desember untuk perayaan Natal.
Pemerintah menekankan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perbankan, serta layanan telekomunikasi, listrik, dan air minum tetap harus beroperasi selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Berlangsung Hingga Akhir April 2025
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan mengikuti peraturan Pemerintah, sedangkan bagi instansi swasta, kebijakan ini akan diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Daerah (Pemda) menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, Pemda menghimbau agar diambil langkah-langkah untuk menjaga disiplin pegawai.
#liburnasional2025
#cutibersama2025
#jadwallibur2025
#suratedaranpemkab
#harilibur2025
#cutibersamakukar
#pemkabkutaikartanegara
#infolibur2025
#ketetapanlibur2025
#liburdancuti2025