Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim Umi Laili: “Pelanggaran HAM Harus Ditangani Dengan Sinergi, Koordinasi, dan Pendekatan yang Tepat”
    Kembali
    20 Feb 2025

    Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim Umi Laili: “Pelanggaran HAM Harus Ditangani Dengan Sinergi, Koordinasi, dan Pendekatan yang Tepat”

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)


    Fotografer: Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)


    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2025. Rakor berlangsung pada hari Kamis, 20 Februari 2025 di lantai 3 Gedung E Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.  Rakor yang dipimpin oleh Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Harman tersebut membahas evaluasi pelaksanaan aktifitas pelayanan HAM pada OPD dan pengisian formulir penilaian Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM. 


    Hadir dalam rakor tersebut dari Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim yakni Kabid HAM Umi Laili, Staff Taufik Arahman, Staff Subbidang Pemajuan HAM Mandarsyah, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yakni Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Harman, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Zainul Effendi Joesoef, Administrator Database Kependudukan Sub Koordinator Kerjasama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akhmad Sarbini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurul Fitrianingsih, Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan pada Dinas Kesehatan Syahril, Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lastry Yundari, serta Pengolah Data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yayuk Suprapti, dan Analis Permasalahan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tina Saptawati. 




    Baca juga: Rayakan Kebersamaan di Puncak Acara Xploria HUT SMEPGA 43


    Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Harman menyampaikan penyediaan data dukung pelaporan program KKP HAM merupakan tindak lanjut surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor PDk-HA.02.01.01-01 tertanggal 24 Januari 2025. Dijelaskannya bahwa data terkait pelaksanaan aktifitas pelayanan HAM pada OPD di Kabupaten/Kota dan pengisian formulir penilaian Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM sangat penting dalam pengambilan keputusan dan untuk mengukur capaian pelaksanaan HAM. 


    Dalam rakor tersebut Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim Umi Laili menekankan pentingnya koordinasi yang baik dalam pengisian form dan penyusunan data dukung pelaporan KKP HAM. Dijelaskannya bahwa keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pelaporan akan sangat berpengaruh terhadap skor Kabupaten/Kota Peduli HAM. 


    “Data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota diharapkan mencerminkan kondisi riil di lapangan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Pada tahun ini perlu dilakukan evaluasi dan perubahan dalam pelaksanaan program sebelumnya, dan perlu dirincikan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaporan,” jabarnya.


    Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim juga menyampaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan swasta yang tidak memperhatikan prinsip HAM dalam pelaksanaan aktifitas usahanya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Diingatkannya bahwa strategi nasional bisnis dan HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 memberikan mandatory kepada Pemerintah untuk memikul tanggung jawab dalam mengawasi serta memastikan kepatuhan dunia usaha terhadap standar HAM.




    Baca juga: Air Sungai Mahakam Bangar, PDAM Kukar Berikan Tanggapan


    Dijabarkannya lebih lanjut bahwa pada tahun ini penilaian KKP HAM untuk sementara ditiadakan karena adanya masa transisi yang masih berfokus pada aspek sumber daya manusia (SDM) dan sedang berprosesnya perubahan regulasi. “Pertemuan ini lebih untuk membahas evaluasi serta identifikasi peluang perbaikan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat. Dalam pengisian form penilaian KKP HAM, Kabupaten/Kota dapat mengalami pengurangan skor apabila tidak menindaklanjuti penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Mengingat bahwa definisi dugaan pelanggaran HAM mencakup aspek hukum, sosial, dan administratif, maka koordinasi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting agar setiap kasus pelanggaran HAM dapat ditangani dengan pendekatan yang tepat, termasuk melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya. 


    Perwakilan Diskominfo Kukar menyampaikan secara mandatory Diskominfo Kukar berkewajiban melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan beberapa regulasi terkait kedaruratan. 




    Baca juga: Gema Mencakup Segala Aspek Dari Tilawah, Terjemah Hingga Tafsirnya


    Disampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, pengelolaan aduan pelayanan dan aspirasi/partisipasi publik dalam pelayanan publik dan dalam pengambilan keputusan Pemerintah. Diharapkannya perlunya kejelasan antara hak mendapatkan informasi seperti dalam materi publikasi dan mendapatkan informasi publik dalam kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi Publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. 


    Diakhir rakor perwakilan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Kaltim Umi Laili meminta agar perwakilan OPD memberikan catatan dan masukan terkait isi formulir penilaian KKP HAM. “Catatan dan masukan tersebut akan kami sampaikan kepada Kemenkumham Pusat sebagai bahan evaluasi. Semoga forum ini dapat menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta memperkuat komitmen semua pihak dalam implementasi hak asasi manusia khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kalimantan Timur. 


    #kkpham2025

    #kutaikartanegara

    #kalimantantimur

    #hamindonesia

    #evaluasiham

    #transparansipublik

    #pelayananpublik

    #keterbukaaninformasi

    #koordinasipemda

    #pemerintahanterbuka

    #kemenkumhamrikaltim

    #perlindunganham

    #sinergidata




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar