Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Menkomdigi RI Bentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital
    Kembali
    04 Feb 2025

    Menkomdigi RI Bentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

    Diskominfo

    Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Istimewa

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Maraknya kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual, menjadi perhatian serius Pemerintah. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi di ruang digital. Menyadari hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

    "Anak-anak tidak boleh tumbuh di lingkungan digital yang berbahaya. Pemerintah hadir untuk melindungi mereka. Tim ini bertugas memperkuat regulasi, memperketat pengawasan, serta menindak tegas konten yang mengancam keselamatan anak di dunia maya," ujar Menkomdiri RI saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 2 Februari 2025.

    Pembentukan tim ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan urgensi perlindungan anak di dunia digital. Presiden bahkan memberi tenggat waktu 1 hingga 2 bulan untuk merampungkan regulasi yang diperlukan sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam menghadapi tantangan ini.

    Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi baru ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi paparan konten negatif yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan emosional mereka.


    Baca juga : Pemerintah RI Perkokoh Perlindungan Anak dari Ancaman Konten Negatif Dunia Digital

    Penyusunan regulasi ini melibatkan kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Pendidikan RI, Kementerian Agama RI, serta Kementerian Kesehatan RI. Menkomdigi RI menegaskan pentingnya kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan efektif.

    Selain memperkuat pengawasan terhadap platform digital, regulasi ini juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua. Pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga memiliki pemahaman yang cukup tentang risiko dunia maya serta bagaimana melindungi diri dari potensi bahaya.

    "Keamanan digital bukan sekadar kebijakan di atas kertas, melainkan prioritas nasional. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan upaya perlindungan anak di dunia digital semakin efektif, menjaga generasi muda dari ancaman yang terus berkembang,” ujarnya.  

    Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia dalam kasus konten pornografi anak, dengan lebih dari 5,56 juta kasus dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, data BPS (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, sebagian besar untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.


    #kemenkomdigiri

    #timpenguatanregulasiperlindungananakdiranahdigital

    #kejahatansiber #perlindungananak #platformdigital

    #ncmec #bps



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar