Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer : Istimewa
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Maraknya kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual, menjadi perhatian serius Pemerintah. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi di ruang digital. Menyadari hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
"Anak-anak tidak boleh tumbuh di lingkungan digital yang berbahaya. Pemerintah hadir untuk melindungi mereka. Tim ini bertugas memperkuat regulasi, memperketat pengawasan, serta menindak tegas konten yang mengancam keselamatan anak di dunia maya," ujar Menkomdiri RI saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 2 Februari 2025.
Pembentukan tim ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan urgensi perlindungan anak di dunia digital. Presiden bahkan memberi tenggat waktu 1 hingga 2 bulan untuk merampungkan regulasi yang diperlukan sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam menghadapi tantangan ini.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi baru ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi paparan konten negatif yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan emosional mereka.
Baca juga : Pemerintah RI Perkokoh Perlindungan Anak dari Ancaman Konten Negatif Dunia Digital
Penyusunan regulasi ini melibatkan kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Pendidikan RI, Kementerian Agama RI, serta Kementerian Kesehatan RI. Menkomdigi RI menegaskan pentingnya kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Selain memperkuat pengawasan terhadap platform digital, regulasi ini juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua. Pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga memiliki pemahaman yang cukup tentang risiko dunia maya serta bagaimana melindungi diri dari potensi bahaya.
"Keamanan digital bukan sekadar kebijakan di atas kertas, melainkan prioritas nasional. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan upaya perlindungan anak di dunia digital semakin efektif, menjaga generasi muda dari ancaman yang terus berkembang,” ujarnya.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia dalam kasus konten pornografi anak, dengan lebih dari 5,56 juta kasus dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, data BPS (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, sebagian besar untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.
#kemenkomdigiri
#timpenguatanregulasiperlindungananakdiranahdigital
#kejahatansiber #perlindungananak #platformdigital
#ncmec #bps