Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Edi Damansyah Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Aktifitas Warga Dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
    Kembali
    08 Apr 2021

    Edi Damansyah Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Aktifitas Warga Dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

    Diskominfo

    Bupati Kutai Kartanegara Edi damansyah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

    Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah itu bernomor : B-592/Dinkes/065.11/4/2021 tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas, dan Penegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Dalam Menyambut Ramadan dan Idulfitri 1422 Hijriah di wilayah Kutai Kartanegara.

    Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," , kamis (8/4/2021).

    Edi Damansyah mengatakan, Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan Idul fitri dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, serta upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Edi

    Dalam surat edaran tersebut terdapat ada 9 poin,berikut ini isi panduan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan hari rata Idul Fitri tahun 2021 yang tertuang dalam surat edaran tersebut:

    1, Pemkab menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

    2,Menghimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away)” ujar Edi

    3, menerakan pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai berikut :
    a. Pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan secara individu atau
    bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
    b. Dilarang melakukan sahur on the road;
    c. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah atau rumah makan atau tempat lain WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
    D. Pelaksanaan rangkaian ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi COVID-19 lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing.
    E. Pembatasan aktifitas pelaksanaan ibadah yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid/langgar/Mushala WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid/langgar/Mushala dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
    1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada saat melaksanakan ibadah. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai masjid/langgar/Mushala sehingga jama’ah hanya menempati sesuai pengaturan tersebut;
    Jamaah WAJIB membawa sendiri peralatan ibadahnya baik Al Qur’an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.;
    2) Semua jama’ah WAJIB menggunakan masker dengan baik dan benar
    selama berada dalam masjid/langgar/Mushala dan mematuhi pengaturan
    jarak yang ditetapkan oleh pengurus masjid/langgar/Mushala;
    3) Menyiapkan Petugas/Pengurus masjid/langgar/musholla sebagai DUTA
    Penerapan Protokol Kesehatan untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid/langgar/Mushala terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
    6) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan ibadah berjama’ah di masjid/ langgar/Mushala;
    7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid/langgar/Mushala;
    8) Membatasi pintu/jalur keluar masuk masjid/langgar/Mushala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    9) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu masjid/langgar/Mushala;
    10) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jama’ah masjid/langgar/Mushala. Jika ditemukan jama’ah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki
    masjid/langgar/Mushala;
    11) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
    12) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol
    kesehatan di area masjid/langgar/Mushala pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
    13) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jema’ah/petugas ibadah yang datang/didatangkan dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang masih berlaku).
    F. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan, Pesantren Kilat dan Festival
    Ramadhan secara tatap muka dalam bentuk apapun yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kegiatan diluar aktifitas ibadah yang lazim dilakukan selama bulan ramadhan dapat dilakukan melalui media online/daring.
    G. Pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an di dalam maupun luar masjid/langgar/Mushala tetap WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah jema’ah maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID- 19.
    H. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

    4. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    pada kegiatan Pasar Ramadhan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa tidak memfasilitasi dan
    tidak mengijinkan penyediaan Pasar Ramadhan secara terpusat;
    b. Pelaksanaan Pasar Ramadhan diperbolehkan di area terbatas pada lingkungan tempat tinggal masing-masing;
    c. Pembatasan aktifitas pada Pasar Ramadhan dengan WAJIB memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
    1) Alur keluar dan masuk pada aktivitas Pasar Ramadhan agar dapat diatur sedemikian rupa sehingga pintu masuk dan keluar dalam area yang berbeda;
    2) Pengelola/Pedagang harus menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta disetiap lapak pedagang;
    3) Aktivitas Pasar Ramadhan dibatasi dari pukul 14.00 s.d 18.30 Wita;
    4) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan pergi ke Pasar Ramadhan;
    5) Pedagang dan pembeli harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi;
    6) Semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pedagang harus membawa identitas diri;
    7) Semua pedagang Pasar Ramadhan WAJIB memakai masker dan sarung tangan karet/plastik pada saat melayani pembeli;
    8) Jarak antar lapak pedagang harus diatur minimal 2 meter;
    9) WAJIB menjaga jarak pada saat transaksi jual beli;
    10) Pedagang makanan jadi/ siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya;
    11) Dilarang untuk makan/minum di lokasi Pasar Ramadhan. Makanan/minuman yang dibeli harus dibawa pulang; dan
    12) Pedagang yang dalam keadaan sakit tidak boleh berjualan di Pasar Ramadan serta dilarang membawa anak-anak dan lansia pada lapak dagangannya.

    5. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    pada pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) di bulan Ramadan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar meminimalkan interaksi tatap muka atau kontak fisik secara langsung pada saat pengumpulan;
    b. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar mensosilasasikan metode Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) melalui layanan jemput zakat dan atau transfer layanan perbankan;
    c. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi/gerai pengumpulan zakat terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
    d. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat WAJIB menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/hand sanitizer di lokasi / gerai pengumpulan zakat;
    e. Menyediakan alat dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pemberi
    zakat (Muzzaki) yang akan membayarkan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) dengan suhu < 37,5ºC;
    f. Pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan kepada para penerima zakat (Mustahiq) agar dilakukan secara langsung rumah ke rumah (door to door) dengan menaruh di depan pintu rumah atau meminimalisir interaksi tatap muka dan kontak fisik secara langsung;
    g. Melarang penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan dengan cara tukar kupon dan atau mengumpulkan para penerima zakat (Mustahiq) pada satu tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan; dan
    h. Petugas yang melakukan pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) harus dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker/face shield, sarung tangan dan hand sanitizer serta harus membersihkan diri dengan mandi setelah penyaluran zakat.

    6. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    terhadap pelaksanaan kegiatan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta larangan penggunaan fasilitas kedinasan kepada seluruh ASN dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara;
    b. Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M diselenggarakan di Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing tanpa turun ke jalanan (larangan takbiran keliling) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu pembatasan jumlah jama’ah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan Masjid/Langgar/Mushala;
    c. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M tetap dianjurkan di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19;
    d. Pembatasan aktifitas pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid atau lapangan serta menerapkan protokol kesehatan.

    7. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten
    Kutai Kartanegara untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam
    upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 serta melakukan
    PERUBAHAN PERILAKU sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga
    maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar,
    menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan serta mengurangi mobilisasi dan interaksi yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

    8. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas
    Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/
    BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
    untuk melakukan :
    a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk
    mencegah penularan COVID-19;
    b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol
    kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
    berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
    c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk
    pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya
    terakhir.

    9. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran :
    a. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021
    Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai
    Kartanegara; dan
    b. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : Nomor : B-173/DINKES/
    065.11/02/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan
    Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; tetap berlaku kecuali sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    “Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Edi.

    (tim-pkp)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar