Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita PRESS RELEASE 04/01/21: UMK KUKAR 2021 SAMA SEPERTI TAHUN LALU Rp. 3,1 JUTA.
    Kembali
    04 Jan 2021

    PRESS RELEASE 04/01/21: UMK KUKAR 2021 SAMA SEPERTI TAHUN LALU Rp. 3,1 JUTA.

    Diskominfo

    Upah Minimum Kabupaten merupakan suatu keputusan yang sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan tenaga kerja khususnya di kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dengan kitu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara Hamly mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara prinsip tidak boleh lebih rendah dari pada Upah Minimum yang ditetapkan oleh pihak Provinsi atau lebih dikenal dengan (UMP).
    Untuk tahun ini 2021 UMK kabupaten Kutai Kartanegara disepakati sebesar Rp3.178.673 sementara UMP Kalimantan Timur sebesar Rp2.981.378. Mengapa UMP Kaltim lebih rendah nilainya, Hamly menjawab, karena UMP Kaltim merupakan rata-rata UMK 10 kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan UU Cipta Kerja ayat (5) pasal 88C, yang tertulis Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
    "10 kabupaten/kota kan beda-beda besaran UMK-nya. Tidak boleh kabupaten kota itu lebih rendah dari provinsi, maka UMP itu mengambil tengah-tengahnya istilahnya," kata Hamly kepada Awak media, Senin (4/12/2020). "Jadi tiga juta sekian itu sudah minimal di Kukar," imbuhnya.
    Kemudian, ada yang namanya pekerja lintas provinsi. Semisal warga Samarinda ke Kukar, dia akan mengacu ke UMP Kaltim. Beda halnya jika memang pekerja Kukar yang bekerja di Kukar, maka mengacu ke UMK.
    Jika mengacu pada PP 78, penetapan UMK itu berdasarkan tingginya inflasi. Semakin tinggi inflasi akan diiringi dengan kenaikan upah minimum ini.
    Menurut Hamly, di era pandemi Covid-19 ini, inflasi Kukar justru minus. Jika mengacu ke PP 78, mestinya UMK bakal ikut turun. "Namun tidak mungkin turun, soalnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini tetap besarannya, maka disepakati sama dengan tahun 2020 lalu," pungkasnya.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar