TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah tidak mengeluarkan Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP sejak akhir Juni 2020 lalu.
Sehingga di bulan Agustus ini, Disdukcapil hanya melakukan cetak e-KTP.
Tentunya, untuk pelayanan cetak e-KTP ini dilakukan langsung, tidak bisa lagi secara online seperti sebelumnya saat ada suket.
Disdukcapil Kukar mencatat, dalam sehari hanya dapat mencetak sekitar 350 hingga 500 keping e-KTP untuk masyarakat.
Jumlah tersebut terjadi belakangan setelah ditiadakannya Surat Keterangan (Suket).
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, Senin (3/8/2020).
“Itu terjadi setelah nggak ada suket sejak akhir Juni lalu,” ujarnya.
Dia mengemukakan, diberhentikannya pengeluaran suket terakhir di Kukar pada 5 Juni lalu dan selama adanya suket, pihaknya bisa mencetak e-KTP hingga ribuan keping dalam sehari.
“Setelah tidak ada suket ini kan pelayanannya langsung, nggak bisa online, yang online itu hanya untuk yang ganti kartu hilang, kartu rusak parah,” tuturnya.
Dia memastikan, dalam proses pelayanan langsung di kantor Disdukcapil Kukar tersebut, pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang prima.
“Intinya itu mudah, cepat dan gratis,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk warga yang tinggal di tempat yang jauh aksesnya dari kantor Disdukcapil Kukar, dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing.
“Soal pengantaran, biasanya setelah perekaman di kecamatan, kita cetakkan di kantor Disdukcapil, kemudian kita antar secara periodik ke kecamatannya,” ucapnya. (*)