Para Kepala OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara hari ini, Senin (17/1/22) melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam Apel Gabungan KORPRI di halaman Kantor Bupati Kukar di kawasan Timbau, Tenggarong.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja tersebut merupakan salah satu bagian terpenting dalam Siklus Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kemenpan-RB RI yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP.
Bupati Kukar menyampaikan bahwa perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari Kepala Daerah pemberi amanah dalam pelaksanaan program/kegiatan yang disertai indikator kinerja yang telah ditentukan yang di dalamnya terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai. Dari perjanjian kinerja itu diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerjanya. Ditekankan oleh Bupati Kukar penandatanganan perjanjian kinerja tersebut juga menjadi dasar monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.