Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalu SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas.
Melalui Portal Satu Data Indonesia, Pemerintah berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
Untuk penyiapan Satu Data Kukar untuk mendukung program nasional Satu Data Indonesia, Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto beserta jajarannya melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. Dalam pertemuan tersebut didiskusikan materi yang akan dimasukkan dalam kategori Open Data.
Dalam struktur pengelola Satu Data Indonesia di Daerah, Diskominfo dalam posisi sebagai Wali Data.