Menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik di daerah, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur datang di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara di kawasan Bukit Biru, Tenggarong pada hari ini, Jumat (24/12/21).
Tim Komisi Informasi Kalimantan Timur dipimpin oleh Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir dan didampingi oleh 4 staf dari unsur Komisi Informasi dan Diskominfo Provinsi Kaltim. Kehadiran Tim Komisi Informasi Kaltim disambut oleh Sekretaris Dikominfo Kukar Solihin dan didampingi oleh Kepala Bidang PLIP Aji Mohd. Decki Ismail, Kasi POP Zainul Effendi Joesoef, Kasi PIP Hartono Kusbandi, dan staf M. Agri Winata.
Dalam pertemuan tersebut Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir menyampaikan hasil assessment untuk Kabupaten Kukar dan menjelaskan point-point penilaian. Disampaikan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain perlu adanya aplikasi dan media sosial khusus terkait pemenuhan hak informasi publik, dan perlunya melengkapi beberapa SOP.
Sekretaris Kukar Solihin menyampaikan bahwa hasil Monev Kepatuhan Badan Publik sangat diperlukan untuk melihat tingkat kepatuhan Badan Publik di Kutai Kartanegara. Selain itu untuk mengetahui evaluasi implementasi UU KIP di Kukar dari pihak Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak penilai.
Disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo bahwa evaluasi tersebut sangat penting untuk pembenahan kepatuhan Badan Publik oleh PPID Kabupaten, PPID Pelaksana pada OPD dan Badan Publik lainnya dalam melaksanakan UU KIP di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid PLIP menyampaikan bahwa PPID Kabupaten telah melaksanakan upaya peningkatan SDM PPID Kabupaten dengan melaksanakan bimtek, pendampingan pada OPD dalam pengelolaan informasi publik dan aduan publik, serta telah 2 tahun melakukan sidang pengecualian informasi. Dijelaskan bahwa hingga saat ini PPID Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan uji konsekuensi pada OPD yang menjadi leading sector.
Disampaikan OPD yang menjadi leading sector yang telah melaksanakan uji konsekuensi adalah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD A.M. Parikesit Tenggarong Seberang (2020), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2021). Pada tahun depan beberapa OPD yang menjadi leading sector akan dilakukan uji konsekuensi. Dijelaskan oleh Kabid PLIP bahwa hasil uji konsekuensi pada OPD yang menjadi leading sector berlaku untuk seluruh OPD dan Badan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasi POP Zainul Effendi Joesoef menyampaikan pentingnya kategorisasi penilaian yang adil dalam assessment kepatuhan Badan Publik oleh Komisi Informasi. Kabupaten dan Kota memiliki karakteristik yang berbeda dalam luas wilayah, infrastruktur, dan SDM, sehingga perlu pemisahan kategori antara kabupaten/kota dalam pelaksanaan assessment. Selain itu perlu dilakukan evaluasi bersama tentang formulasi sosialisasi berkaitan dengan UU KIP dan tugas PPID yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah agar Badan Publik lebih mudah dalam memahami regulasi dan kewajibannya, sehingga kepatuhan Badan Publik dapat ditingkatkan.
Sekretaris Diskominfo Solihin menyampaikan perlunya kerjasama yang lebih erat antara Pemkab Kukar dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim agar pelaksanaan UU KIP dapat optimal. Disampaikan oleh Komisioner KI Kaltim bahwa perlunya pemisahan kategori kabupaten/kota dalam assessment merupakan persoalan nasional yang tidak dapat dijawab oleh KI PRovinsi. Apalagi dalam kaitannya dengan desa dimana desa merupakan unit yang otonom.
Diakhir pertemuan Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir menyampaikan untuk dapat melaksanakan kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan UU KIP, diperlukan komitmen yang kuat oleh Kepala Daerah dan harus terus diawasi pelaksanaannya pada OPD dan Badan Publik di daerah.