Penulis/Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura XXI Adji Mohammad Arifin menerbitkan Sabda Pandita Ratu dengan Nomor: 225/SEK-KD/KKKIM/IX/2025 Tentang Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Tahun 2025. Titah tersebut ditandatangani Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin di Tenggarong pada 24 September 2025 Masehi/2 Rabbiul Akhir 1447 Hijriyyah.
Dalam Titah Tentang Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Tahun 2025 tersebut disampaikan bahwa lokasi Belimbur dari Kepala Benua sampai Buntut Benua (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi Timbau) Kecamatan Tenggarong.
Disampaikan bahwa waktu pelaksanaan Belimbur dimulai pada pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita. Diperintahkan bahwa pelaksanaan Belimbur dilakukan dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
Dalam Titah tentang Belimbur tersebut disampaikan larangan menggunakan air kotor dan air najis, air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar, menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat, dan dilarang melakukan pelecehan seksual, dan dilarang menyiram lansia, ibu hamil, anak-anak, dan balita.
Ditegaskan bahwa pelaku pelanggaran Titah Tata Krama Belimbur akan diberikan sanksi berupa sanksi Hukum Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Kedua, akan diberlakukan sanksi hukum positif berdasarkan Undang - Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa Titah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
#sultankutaikartanegaraingmartadipuraxxi #titahsultan #tatakramaritualbelimbur #sabdapanditaratu #adjimohammadarifin #erauadatpelasbenua #kesultanankutaikartanegaraingmartadipura2025 #tatakramabelimbur #belimbur #kepalabenua #buntutbenua #tanahhabangmangkurawang #pal4tenggarong #pelanggaranbelimbur #sanksihukumadat #sanksihukumpositif