Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran, Masyarakat Diimbau Waspada
    Kembali
    03 Agt 2025

    BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran, Masyarakat Diimbau Waspada

    Diskominfo

    Penulis/ilustrasi: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penarikan sebanyak 34 item produk kosmetik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hal ini disampaikan melalui siaran pers pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran selama triwulan II (April–Juni) tahun 2025.

    Dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa sebagian besar kosmetik yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi, dengan total 28 item. Sementara itu, 2 produk merupakan kosmetik lokal dan 4 lainnya merupakan produk impor. Seluruh daftar temuan dapat dilihat pada lampiran siaran pers resmi BPOM.

    Pihak BPOM menjelaskan bahwa hasil sampling dan pengujian menunjukkan  produk-produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko bagi kesehatan. Bahan-bahan tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dampak kesehatan yang ditimbulkan sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, bahkan kerusakan ginjal. 

    Bahan berbahaya lainnya yang turut ditemukan dalam produk kosmetik tersebut antara lain asam retinoat yang bersifat teratogenik dan dapat memengaruhi perkembangan janin. Hidrokuinon (HQ) yang menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku, serta timbal yang berpotensi merusak fungsi organ dan sistem tubuh. 

    Sedangkan pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kerusakan hati serta sistem saraf. Kandungan steroid dapat memicu berbagai efek negatif seperti biang keringat, atrofi kulit, hingga reaksi alergi.

    "BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” urainya.


    Baca juga: Kukar Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting Lewat Aksi Konvergensi dan Inovasi Daerah

    Ditambahkan bahwa melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk pada sektor retail. Selain itu, Kepala BPOM menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. 

    "Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan memproses secara pro-justitia," tegasnya. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” imbuhnya.

    BPOM mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diingatkan agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan tidak menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran maupun yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.


    Cek daftar lengkap produk kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM di link:
    https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada


    #bpom #kosmetikberbahaya #waspadakosmetik #kosmetikilegal #cekkosmetiksebelumbeli #stopmerkuri #stophidrokuinon #stopkosmetikilegal #bpomri #perlindungankonsumen #kosmetikaman #pengawasankosmetik #hindaribahanberbahaya #kesehatanmasyarakat #bpomlindungimasyarakat  #cekkandunganproduk #edukasikonsumen



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar