Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: Kementerian Komdigi RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi Republik Indonesia) RI menerbitkan siaran pers untuk memberikan klarifikasi terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Disampaikan bahwa negosiasi masih berjalan terus dan pihak White House merilis bahwa bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
Ditegaskan dalam rilis tersebut bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Disampaikan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Dijelaskan bahwa tata kelola data yang baik dan pelindungan hak individu serta kedaulatan hukum nasional merupakan prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Disampaikan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Disampaikan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
#klarifikasikementeriankomdigiri #klausultransferdatapribadi #komdigiri #siaranpers #jsfusiart #gedungputih #perlindungandatapribadi #tatakeloladata #perlindunganhakindividu #kedaulatanhukumnasional #uuperlindungandatapribadi #uupsite #pengirimandatapribadi #transferdata #secureandreliabledatagovernance #hakwarganegara #dinamikaekonomidigitalglobal #penegakanhukum #transparanakuntebel #perlindunganhukumnasional