Penulis/Fotografer: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyerukan pelaksanaan Gerakan Nasional Pemasangan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus 2025. Seruan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025 yang diterbitkan pada hari Senin, 28 Juli 2025 sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.
SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara ini ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi vertikal di daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. SE ini juga ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Kukar, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kukar, Pimpinan Perusahaan, BUMN dan BUMD, Pimpinan Lembaga atau Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa Gerakan ini ditujukan untuk memupuk rasa nasionalisme, mempererat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan cinta tanah air menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam SE tersebut Bupati Kukar mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi vertikal, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam gerakan nasional ini secara sukarela, gotong royong, dan dengan semangat kebersamaan.
Pemasangan bendera Merah Putih diinstruksikan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai dari halaman rumah warga, sekolah, perkantoran, toko/tempat usaha, hingga fasilitas publik seperti pasar, taman, pelabuhan, serta sepanjang jalan protokol dan lingkungan RT.
Puncak pemasangan bendera secara serentak akan dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, mulai pukul 06.00 WITA. Di tingkat Kabupaten, kegiatan ini akan dipusatkan di sepanjang Jl. Diponegoro hingga Bundaran Tuah Himba, termasuk di lapangan Apel Kantor Bupati Kutai Kartanegara. Sementara di tingkat Kecamatan hingga RT, pelaksanaan diatur secara mandiri oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua RT setempat.
Ukuran bendera yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan teknis, yakni bendera kain berukuran kecil (50–60 cm x 85–95 cm) atau sedang (85–90 cm x 130–140 cm), serta bendera plastik ukuran 14 cm x 20 cm. Tiang bendera dapat menggunakan bahan kayu, bambu, atau besi dengan tinggi +3 meter.
Pemkab Kukar juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan bendera di pohon maupun tiang listrik/telekomunikasi demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama. Seluruh pelaksanaan kegiatan diharapkan terdokumentasi dengan baik dan disampaikan kepada Bupati Kukar melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sdr. Sutrisno (HP. 0813-4632-2422) atau Bagian Tata Pemerintahan melalui Sdr. Joni Asmuransyah (HP. 0812-5802-827).
#gerakanbenderamerahputih #kukarmerahputih #hutri80 #semarakkemerdekaan #banggamenjadiindonesia #merahputihberkibar #kukarnasionalis #gotongroyongkebangsaan #dirgahayuri2025 #kibarkansemangatkemerdekaan #pemasanganbenderaserentak #kukarbersatu #nasionalismeuntuknegeri #bersamauntukindonesia #kukarrayakankemerdekaan