Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : NFA RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Perum Bulog memperketat aturan penyaluran beras dalam pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal itu merupakan upaya Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah potensi penyelewengan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah yang terus menjadi perhatian Pemerintah Pusat.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono menyampaikan bahwa pengetatan ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan Kemenko yang digelar pada 13 Juli 2025. Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa penyaluran SPHP akan dilakukan selama Juli hingga Desember 2025 dengan target total 1,3 juta ton beras.
“Penyaluran dibatasi maksimal 2 pack atau 10 kilogram per konsumen dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri di Jakarta Senin, 14 Juli 2025.
Ditegaskan bahwa semua kemasan SPHP menggunakan ukuran 5 kilogram dan setiap outlet wajib menampilkan informasi program secara terbuka. Penyaluran beras SPHP diprioritaskan ke wilayah dengan disparitas harga tinggi, seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi. Distribusi dilakukan melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet binaan pemerintah daerah, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Agar program tepat sasaran, pengawasan dilaksanakan secara terpadu oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) tetap diberlakukan berdasarkan zonasi, yakni Rp12.500/kg untuk Zona 1, Rp13.100/kg untuk Zona 2, dan Rp13.500/kg untuk Zona 3.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Setiap penyalur diwajibkan terdaftar dalam aplikasi Klik SPHP dan harus melaporkan kegiatan penyalurannya lengkap dengan dokumen resmi. Setiap kios yang menjual beras SPHP harus menandatangani surat pernyataan bersedia patuh pada juknis, dan jika melanggar siap diproses hukum. Ancaman hukumannya jelas, maksimal denda Rp2 miliar atau hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai Undang-Undang Pangan," tegasnya.
Ditambahkan bahwa pembatasan pengadaan maksimal 2 ton per outlet dalam sekali transaksi juga menjadi salah satu mekanisme pengawasan. Pemesanan ulang hanya diperbolehkan bila stok tinggal 10 persen atau kurang dari jumlah awal.
Sementara itu Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menyalurkan bantuan pangan secara adil dan tepat sasaran. "Kami ingin SPHP ini benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Harapannya, kebijakan ini bisa menekan inflasi pangan, melindungi daya beli rakyat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Sejak penyaluran yang dimulai pada 12 Juli 2025, tercatat sebanyak 214.025 kg beras SPHP telah didistribusikan. Pemerintah menargetkan percepatan distribusi khususnya di wilayah barometer inflasi dan daerah yang bukan sentra produksi untuk menjaga stabilitas harga menjelang akhir tahun.
#badanpangannasional #nfa #pengendalianinflasi #sphp #perumbulog #badanpangan #berasrakyat #ketahananpangan #distribusiberas #koperasidesamerahputih