Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Edi Damansyah Keluarkan Edaran WFH buat Pegawai Pemkab
    Kembali
    13 Des 2020

    Bupati Edi Damansyah Keluarkan Edaran WFH buat Pegawai Pemkab

    Diskominfo

    TENGGARONG- Pasa masa relaksasi kebiasaan baru (New Normal), kasus positif covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Bahkan, kasus covid-19 juga menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Dua orang ASN di lingkungan Pemkab Kukar diketahui terkonfirmasi positif covid-19.

    Sehingga Bupatii Kukar Edi Damansyah mengeluarkan edaran yang ditujukan buat seluruh ASN dan non ASN.

    Pada Selasa (4/8/2020) kemarin, Bupati Kukar Edi Damansyah langsung mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: P-2040/BKPSDM/065.11/08/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dan non ASN dalam adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) di Kukar.

    Dalam edaran yang ditandatangani langsung Bupati Kukar Edi Damansyah itu, sebagaimana diketahui dalam masa relaksasi pembatasan sosial, telah terjadi peningkatan kasus covid-19 yang cukup signifikan di Kutai Kartanegara.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor B-1600/ BKPSDM/065.11/05/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian.

    Dalam edarannya, Edi Damansyah menegaskan, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penularan covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka kepada seluruh penyelenggara pemerintahan sebagaimana tersebut di atas agar segera menyusun penyesuaian sistem kerja, di antaranya melakukan pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pegawai.

    Kemudian mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan.

    “Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktivitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja,” ucapnya dalam edaran tersebut.

    Selain itu, Edi juga meminta adanya pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift. Shift I masuk pagi mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan siang mulai pukul 12.00–16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH)

    Sedangkan untuk shift dua, pada pagi hari mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) dan siang hari mulai pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)

    “Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung,” tulisnya pada edaran itu.

    Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO) dengan sistem pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.

    Lalu, ia juga meminta sistem kerja lebih mengutamakan pertemuan atau rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya.

    Namun, jika harus dilakukan pertemuan atau rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing (jaga jarak).

    Bahkan, ia juga meminta tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan atau rapat. Walaupun menyediakan konsumsi pertemuan atau rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.

    “Menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker seperti makan dan minum,” tuturnya.

    Edi juga menambahkan, para ASN juga mencatat data interaksi kontak dengan rekan kerja setiap hari yang dimasukkan dalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif dan bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.

    “Surat Edaran ini berlaku sejak 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus covid-19,” ucapnya dalam edaran tersebut. (*)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar