Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bangun Budaya Antikorupsi, KPK dan PU Gelar Pelatihan Verifikator PANCEK
    Kembali
    14 Jul 2025

    Bangun Budaya Antikorupsi, KPK dan PU Gelar Pelatihan Verifikator PANCEK

    Diskominfo

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Website KPK

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan pelatihan calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) bagi dunia usaha. Pelatihan berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal berbasis integritas di sektor konstruksi tersebut ditujukan kepada jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PU. 



    “Pelatihan ini menjadi wujud komitmen Kementerian PU untuk membangun budaya antikorupsi pada lembaga non-struktural di bawahnya. Langkah ini merupakan upaya menciptakan tata kelola dunia usaha yang lebih bersih, adil, dan transparan, ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin. 



    Diharapkan para peserta pelatihan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik kecurangan yang masih kerap terjadi di lingkungan kementerian/lembaga maupun sektor usaha. Ditekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara individual semata. Dibutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, agar upaya pencegahan bisa berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.



    Dalam sektor konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan

    SNI ISO 37001:2016 telah diwajibkan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sesuai dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Sebagai pendukung, KPK menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk membantu dunia usaha memahami pelaporan indikasi korupsi, proses sertifikasi, hingga sistem kepatuhan antikorupsi. “Kesalahan korporasi bisa muncul ketika perusahaan tidak serius menjalankan upaya pencegahan, termasuk memastikan kepatuhan hukum,” jelasnya. 



    Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju akses keanggotaan OECD yang menyaratkan tata kelola bisnis yang kredibel. Ketua LPJK Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menilai pelatihan ini merupakan komitmen nyata upaya pembinaan dunia usaha yang taat hukum dan beretika. “Pelatihan ini bukan hanya memandu pedoman teknis, tapi wujud komitmen mendorong dunia usaha bebas korupsi,” ujarnya. 


     

    Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin berharap setelah pelatihan, para verifikator akan menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. “Mereka akan dibekali keterampilan teknis serta akses sistem yang dikembangkan oleh KPK. Korporasi bukan hanya objek regulasi antikorupsi, tetapi harus jadi subjek yang membangun tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.



    Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin menambahkan, para verifikator harus memahami aspek teknis pelaporan sekaligus mampu menganalisis risiko, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang rentan terjadi di lingkungan usaha. PANCEK diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam membentuk iklim usaha yang sehat dan berdaya saing tinggi.



    #antikorupsi #integritaskonstruksi #kpk #kementerianpu #pancek #smap #iso37001 #tatakelolausaha #pelatihanverifikator



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar