Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Kukar mengumumkan bahwa,Penyusunan dan penginputan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab) diperpanjang hingga 03 Desember 2021. Adapun untuk perubahan jadwal verifikasi dari tanggal 06 Desember 2021 s.d 31Desember 2021; Masa perpanjangan waktu penginputan dan jadwal verifikasi didasarkan pada pertimbangan tersendiri.
Dari hasil penyusunan dan penginputan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang semula berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021, masih banyak terdapat Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang belum menyelesaikan penyusunan dan penginputan, maka mengacu pada hasil tersebut, disampaikan beberapa hal :
1. Kepala Perangkat Daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, agar bisa memastikan seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
serta Pejabat Fungsional (JF) menyelesaikan penyusunan dan penginputan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di masing-masing unit dan sub unit kerjanya;
2. Mematuhi dan memperhatikan perpanjangan waktu penyusunan dan
penginputan yang dimulai sejak tanggal 15 November 2021 s.d 03 Desember 2021;
3. Sesuai dengan perpanjangan waktu penyusunan pada Poin 2, jika Perangkat Daerah belum menyelesaikan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, maka verifikasi dan penetapan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Perangkat Daerah berdasarkan pada data yang terinput dan tersedia di Sistem Informasi Analisis Jabatan dan analisis beban kerja
4. Perencanaan Jabatan Pelaksana agar mempedomani dan mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Standar Rumpun dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana serta dengan mempertimbangkan rutinitas kerja dan target kinerja harian, mingguan dan bulanan atas
beban kerja dari Jabatan Pelaksana.
Untuk koordinasi dan konsultasi terkait dengan Surat ini dapat menghubungi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melalui Subbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan dengan Sdr. Dendy Irwan Fahriza, S.Sos
(0813 4722 4705) atau Sdri. Selvy Elida Haloho, SE (0878 1041 9000).