Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Diskominfo Dan BPS Kukar Menggelar Rapat Rilis Data Statistik Pembangunan Daerah
    Kembali
    08 Des 2020

    Diskominfo Dan BPS Kukar Menggelar Rapat Rilis Data Statistik Pembangunan Daerah

    Diskominfo

    Dalam rangka kebijakan tata kelola Satu Data Indonesia(SDI) di Pemkab Kukar, Dinas Komunikasi dan Informatika kukar,Melalui bidang Statistik, bersama Badan Pusat Statistik(BPS) Kukar Menggelar acara Rapat Rilis data statistik pembangunan bertempat di ruang rapat Lt. 3 gedung Diskominfo Kukar. Senin (7/12/2020).

    Acara yang dibuka langsung oleh Kadis Kominfo Bahteramsyah diikuti oleh pejabat struktural Diskominfo kukar dan 15 OPD dilingkungan Pemkab kukar menghadirkan narasumber dari BPS Kukar Yuda Satia Isnanta,SST. Kasi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik(IPDS) didampingi Sri Sis Sugianto yang mewakili Kepala BPS Kukar.

    Bahteramsyah dalam sambutannya menyampaikan Tujuan kegiatan rapat ini adalah untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap data statistik sektoral di lingkungan Pemkab Kukar, kemudian tercapainya persepsi persepsi dalam pengolahan data statistik yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Kukar, serta data tersedianya yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

    Sementara itu, narasumber Yuda Satia Isnanta dari BPS Kabupaten Kukar menjelaskan tentang peningkatan kualitas data melalui prinsip Satu Data Indonesia(SDI) syarat data yang berkualitas konsisten, valid, akurat, terkini serta aspek lainnya. Selain itu terkait prinsip satu data berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), bahwa data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data, dengan metadata, menggunakan kode referensi dan atau data induk, memenuhi kaidah interoperabilitas data.

    Disebutkan Yuda, regulasi terkait statistik selain Undang-Undang dan Perpres yaitu Peraturan BPS 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Keputusan Kepala BPS nomor 5 tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional, Keputusan Kepala BPS nomor 6 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar, Keputusan Kepala BPS nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, Keputusan Kepala BPS nomor 8 tahun 2000 tentang Tata Cara pemberitahuan Survei Statistik Khusus.

    Dijelaskan Yuda, bahwa yang dimaksud Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.

    Adapun tujuan SDI memberikan acuan pelaksanaan dan baru bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan , mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan diakses Serta Mudah Dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat Dan Daerah ,sebagai dasar dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Dan Pengendalian Pembangunan , mendorong Keterbukaan Data Transparansi Dan sehingga tercipta Perencanaan dan perumusan kebijakan Pembangunan Yang Berbasis Data. pungkasnya.

    (tim-pkp)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar