Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor: B-2771/UM/910/06/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Surat instruksi tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara periode 1 Juli 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan Nomor: LHP-221/PW17/3/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas maturitas SPIP di lingkup Pemkab Kukar.
Instruksi ini secara rinci memuat dua poin utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala OPD. Pertama, diminta agar masing-masing OPD melakukan perbaikan pada proses perencanaan dengan memperhatikan tahapan cascading yang selaras dengan proses bisnis. Perencanaan tersebut harus didukung oleh indikator kinerja berorientasi pada hasil (outcome), memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), dan disertai target yang tepat.
Baca juga: Rektor Unikarta dalam Festival Nasi Bekepor ke-6: “Generasi Muda Pelopor dan Penjaga Nilai Tradisi“
Kedua, peningkatan pengendalian korupsi menjadi fokus yang diperkuat dengan beberapa langkah konkret. Kepala OPD diminta untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan antikorupsi serta kode etik yang didukung oleh SOP, mencakup tiga prinsip utama dalam pengelolaan risiko korupsi yakni pencegahan, deteksi, dan respons.
Selain itu, optimalisasi penggunaan saluran pengaduan harus dilakukan dengan memastikan adanya perlindungan terhadap pelapor serta tindak lanjut yang jelas atas setiap pengaduan yang diterima. OPD juga diminta menyusun laporan kinerja satuan tugas anti gratifikasi, serta menyusun pedoman reviu manajemen risiko sebagai bagian dari penguatan pengendalian internal.
#tindaklanjutspip #kutaitimur #pemkabkukar #bupatikukar #evaluasispip #opdkukar #antikorupsi #spipterintegrasi #pengendalianintern #pemdaresponsif