Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar terkait penyelesaian kewajiban keuangan serta pembinaan lanjutan. Surat tersebut ditandatangani di Tenggarong oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono pada 1 Juni 2025.
Surat Imbauan dengan nomor P.475/BKPSDMD/006/2025 tersebut ditujukan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Kukar sebagaimana tercantum dalam daftar tujuan surat. Sekda Kukar mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk tidak melakukan pinjaman uang kepada Bank/lembaga keuangan lainnya. Lebih lanjut, pinjaman ini diatur dengan beban angsuran/cicilan yakni sebesar 30 hingga 40 persen dari total penghasilan tetap bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Baca juga: Desa Loa Raya Jadi Tuan Rumah Pelandok Mixed Trail Kutai Kartanegara 2025
ASN diimbau agar dapat mengelola keuangan pribadi secara bijak dan bertanggung jawab guna menghindari risiko permasalahan finansial yang dapat memengaruhi kinerja maupun integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada ASN yang bersangkutan agar dapat mengikuti proses penyelesaian kewajiban keuangan secara bertanggung jawab dengan pihak terkait.
Penerbitan Surat Imbauan ini merupakan wujud perhatian Pemkab Kukar terhadap kesejahteraan dan profesionalisme ASN, sekaligus upaya menjaga marwah pelayanan publik yang prima dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
#pemkabkukar #kutaiKartanegara #sekretariatdaerah #asn #imbauanasn #keuanganasn #profesionalismeasn #kesejahteraanasn #kutairaya #kukarinfo #beritakukar #humasdaerah #bkpsdmdkukar