Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Tim Pembina Posyandu Pusat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) secara daring. Sosialisasi diikuti Tim Pembina Posyandu dari 12 provinsi dan 129 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari Ketua Tim Pembina Posyandu, Sekretaris, Koordinator Bidang, serta 6 Perangkat Daerah terkait SPM, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, dan Trantibum Linmas. Sosialisasi berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025 dan merupakan bagian dari rangkaian seri nasional.
Sosialisasi bertujuan untuk mendorong transformasi kelembagaan Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) yang menyelenggarakan pelayanan lintas sektor berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hadir sebagai narasumber Ketua Tim Pembina Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian, Sekretaris Umum Tim Pembina Posyandu Hari Nur Cahaya Murni, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Posyandu Raden Kunrat, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu Hidayat Rahmat.
Kepala Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Posyandu Raden Kunrat, menyampaikan bahwa saat ini terjadi transformasi Posyandu. “Dulu Posyandu berfokus pada kesehatan ibu dan anak saja. Sekarang menjadi lembaga desa yang menyelenggarakan 6 bidang layanan dasar. Ini adalah lompatan besar dalam pembangunan berbasis masyarakat,” jelasnya.
"Posyandu kini tidak hanya menjadi tempat penimbangan balita, tetapi berkembang menjadi simpul pelayanan publik yang inklusif dan partisipatif. Posyandu kini berperan dalam menampung aspirasi warga, mendorong perencanaan pembangunan secara partisipatif, serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada masyarakat desa," ujarnya.
Baca juga: Kadis Disdikbud Kukar : “Perpisahan Siswa Harus Sederhana, Cukup di Lingkungan Sekolah”
Ditambahkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan implementasi teknis pelayanan Posyandu pada 6 bidang SPM tersebut.
Pada bidang pendidikan, disampaikan kewajiban Kader Posyandu untuk mencatat berbagai aspirasi warga, seperti kebutuhan pembiayaan PAUD . Selanjutnya aspirasi warga tersebut diteruskan kepada Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pada bidang kesehatan, Kader Posyandu melaksanakan rekap kegiatan dan hasil kunjungan rumah untuk dilaporkan kepada pihak Desa dan Puskesmas Pembantu.
Pada bidang pekerjaan umum, Kader Posyandu melakukan verifikasi lapangan atas permohonan renovasi infrastruktur. Pada bidang perumahan rakyat, Kader Posyandu mengajukan usulan perbaikan rumah tidak layak huni. Pada bidang sosial, Kader Posyandu melakukan pendataan fakir miskin dan memfasilitasi akses bantuan sosial keluarga. Untuk bidang trantibum linmas, Kader Posyandu dilibatkan dalam upaya deteksi dan cegah dini gangguan ketertiban umum, edukasi, patroli lingkungan, serta kegiatan pengamanan berbasis komunitas.
Sekretaris Umum Tim Pembina Posyandu Hari Nur Cahaya Murni menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan program lintas sektor di tingkat desa. Diharapkan peran Posyandu dapat diperkuat melalui dukungan regulasi dan penganggaran yang memadai.
“Keberhasilan Posyandu tidak hanya bergantung pada Kader dan Perangkat Daerah, tapi juga pada komitmen Kepala Daerah untuk mengintegrasikan program ini ke dalam RPJMD, RKPD, dan APBD. Perencanaan yang baik akan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
#transformasiposyandu #posyanduberdaya
#spmdesa #binapemdes #kemendagri
#kaderposyandu #pembinaaposyandu
#pelayananpublikdesa #desaunggul
#posyanduterpadu #spm #lkd #lkk
#rpjmd #rkpd #apbd
#desaindonesia #partisipasidesa