Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Annisa Noni Fardiah & Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kegiatan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda 4. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang berlangsung pada hari Minggu pagi, 8 Juni 2025 di kawasan Taman Tanjong, Tenggarong.
Uji emisi gratis tersebut terbuka untuk umum mencakup kendaraan pribadi maupun milik perusahaan. Beberapa perusahaan yang mengikuti kegiatan ini antara lain PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), PT Rea Kaltim, dan PT Kutai Energi. Selain itu terdapat masyarakat umum yang mengikuti kegiatan uji emisi di lokasi kegiatan.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK Kukar Abdul Rokhim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang disarankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan batas pelaporan kegiatan hingga 11 Juni 2025.
"Selain apel gabungan dan lomba kreasi dari sampah plastik, kami juga melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai upaya konkret pengendalian pencemaran udara. Kampanye ini sejalan dengan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Jelang Iduladha, Camat Marangkayu Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Bunga Putih
Uji emisi dilakukan terhadap kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar dengan parameter pengukuran yang berbeda, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023. Pada kendaraan bermotor berbahan bakar solar, dilakukan pengukuran kadar opasitas atau kepulan asap. Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, dilakukan pengukuran kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan parameter lainnya. Proses pengujian memerlukan waktu sekitar 15 menit untuk setiap kendaraan, menggunakan alat digital yang menampilkan hasil secara real-time.
Ditegaskan bahwa kegiatan ini tidak dipungut biaya. "Untuk kegiatan hari ini, uji emisi gratis. Tapi di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, uji emisi sudah menjadi syarat wajib untuk perpanjangan STNK dan dikenakan biaya tertentu," ujarnya.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kendaraan yang layak jalan bukan hanya soal mesin atau bodi, tetapi juga soal emisinya. Ini penting untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan bersama," tambahnya.
Selain uji emisi, UPTD Laboratorium DLHK Kukar juga secara rutin melakukan pemantauan kualitas air sungai di berbagai kecamatan. Pemantauan dilakukan 2 kali dalam setahun, mencakup parameter-parameter penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 dan hasilnya direkap untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan lingkungan.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Camat Marangkayu Pimpin Aksi Bersih Sampah Plastik
#dinaslingkunganhidupkukar #dlhkkukar
#ujiemisigratis #harilingkunganhidupsedunia2025
#tenggarong #laboratoriumlingkungan
#kendaraanramahlingkungan #zerowaste
#zeroemission