Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e- government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud.
Berangkat dari hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara, Melalui Bidang E-Government, melakukan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Selasa(1/12/2020)
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua (2) hari dibuka secara langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Setkab Kukar Mohammad Irfan Prananta yang mewakili Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Kukar Bahteramsyah beserta seluruh Pejabat struktural Diskominfo Kukar dan 15 OPD yang diundang pada hari pertama. Dari 58 Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada kesempatan ini ada 30 Perangkat Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government, dengan pertimbangan bahwa ke-30 Perangkat Daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan publik di lingkungan kerja masing-masing.
Mohammad Irfan Prananta juga menambahkan, Kegiatan ini ditujukan untuk menilai 5 ( lima ) dimensi/aspek implementasi unsur e-Government berupa Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan. Penilaian akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman tuturnya.
,"Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
a. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif
b. Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara. pungkasnya.
Diakhir sambutannya Mohammad Irfan Prananta berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesegera mungkin dapat menerapkan E-Government terutama untuk bidang pelayanan yang berbasis teknologi sehingga layanan menjadi lebih cepat, transparan dan yang paling utama adalah dapat memutus mata rantai yang dapat merugikan negara, tutupnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan, tujuan Pelaksanaan dari Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi e-Government di tingkat Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimana pada hari pertama akan dilakukan penilaian kepada 15 OPD dan pada hari kedua untuk 15 OPD lainnya.
Selanjutnya berdasarkan , aturan e-Government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang ,tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi.katanya
Dalam Kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, sebagai tim Asesor diantaranya adalah : Edi Santoso, S.P dari Inspektorat Propinsi Kalimantan Timur, Nadia Paramitha Nazmah, S.T dari Diskominfo Propinsi Kalimantan Timur dan Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom dari Universitas Mulawarman.
Bahteramsyah berharap, target yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil Penilaian dari Tim Asesor berupa Rekomendasi-rekomendasi yang dapat dijadikan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baik dalam menyusun kebijakan maupun dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK sehingga investasi dan implementasi TIK menjadi lebih efektif dan efisien harapnya.